Pimpinan MPR Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Prabowo Jaga Persatuan Bangsa

AKURAT.CO Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.
“Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif Presiden yang sah menurut konstitusi. Langkah Presiden Prabowo sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Eddy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN, menegaskan, Presiden Prabowo telah menempuh seluruh prosedur konstitusional sebelum mengambil keputusan tersebut, termasuk meminta dan mendapatkan pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
“Ini menunjukkan bahwa Presiden menjunjung tinggi kedaulatan hukum, tidak bertindak sepihak, dan tetap melibatkan DPR dalam proses yang diatur undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Sugiono Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Partai Gerindra
Lebih jauh, Eddy meyakini bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini bukan semata keputusan politik atau hukum, tetapi merupakan upaya strategis untuk menjaga stabilitas nasional dan merawat kohesi sosial antar elemen bangsa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo karena telah mempertimbangkan secara matang semua aspek, termasuk pentingnya menjaga ketenteraman dan keguyuban nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap dua surat Presiden yang mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, terkait kasus impor gula, dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










