Firli Bahuri Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Alhamdulillah..

AKURAT.CO - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap merespons positif penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia mengatakan pemberantasan korupsi kedepan ada harapan cerah.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," kata Yudi melalui pesan elektronik yang diterima Akurat.co beberapa saat lalu.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka
Yudi Purnomo yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menurutnya sudah bekerja profesional. Firli diketahui adalah purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.
"Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," katanya.
Yudi mengatakan sesuai aturan otomatis Firli nonaktif dari posisinya sebagai Ketua KPK. Meski begitu ia menyarankan Firli lebih baik mundur.
"Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," demikian kata Yudi Purnomo Harahap.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status tersangka Firli diumumkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa malam (22/11/2023) .
Baca Juga: Soal Mobil Hilang Di Mabes Polri, Pentolan MAKI Sebut Firli Bahuri Berbohong
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai dilakukan gelar perkara. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gelar perkara dilakukan pukul 19.00 WIB.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," katanya.
Firli dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli sudah dua kali dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan ketiga Oktober dan November lalu.
Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Kasus yang menjerat Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Firli diadukan sebagai terlapor terkait dugaan pemerasan pimpinan dalam penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









