Kasus BTS 4G Kominfo, Windi Purnama Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Oktaviani | 16 November 2023, 18:50 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan infrastryktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam sidang perdana perkara BTS 4G Kominfo yang digelar di Pemgadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023), jaksa menyebut Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek itu.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa.
Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani dan Kurir Duit Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Perdana Besok
Jaksa mengungkapkan, Windi berperan menjadi kurir uang hasil korupsi tersebut kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Bukan hanya itu. Menurut jaksa, Windi juga disebut menikmati uang panas tersebut, untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan. Juga keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
"Perbuatan terdakwa Windi Purnama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










