Akurat

Kejaksaan Garap Tiga Orang Di Lingkaran Achsanul Qosasi

Oktaviani | 6 November 2023, 16:37 WIB
Kejaksaan Garap Tiga Orang Di Lingkaran Achsanul Qosasi

 

 
AKURAT.CO Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) terus melengkapi berkas perkara tersangka Sadikin Rusli (SR), terkait kasus uang Rp40 miliar untuk BPK dari proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
 
Penyidik Gedung Bundar melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, pada hari ini, Senin (6/11/2023).
 
Dari enam orang yang diperiksa, tiga diantaranya berkaitan dengan tersangka Achsanul Qosasi (AQ), anggota III BPK RI, yang diduga sebagai pihak penerima Rp40 miliar.
 
 
"Jampidsus memeriksa enam orang saksi. I selaku sopir Tersangka AQ, YG selaku Sekretaris Tersangka AQ, RI selaku Ajudan Tersangka AQ," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
 
Kemudian, saksi lainnya, EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat, AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.
 
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka Sadikin Rusli (SR).
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK