Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Cecar Terdakwa Irwan Soal Orang BPK Berinisial AQ

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyanyakan aliran uang Rp40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaui tersangka Sadikin Rusli, kepada terdakwa Irwan Hermawan.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan terdakwa, tiga terdakwa diperiksa secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
"Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya Jaksa.
"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya," kata Irwan.
Kemudian, Jaksa menanyakan soal percakapan di group pesan singkat soal rencana untuk menemui orang BPK berinisial AQ.
"Pada saat di grup itu, saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’. Nah terus jawaban saudara’ jangan sekaranglah bos. Reda dulu’. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya Jaksa.
"Tidak ingat. ada di grup ya?" kata Irwan.
Baca Juga: Sejumlah Ahli Sebut Perhitungan BPKP Keliru Dan Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Kasus BTS Kominfo
Jaksa pun menegaskan jika itu ada di percakapan grup. Namun Irwan kembali mengatakan dirinya tidak ingat.
"Saya tidak ingat," kata Irwan.
"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya Jaksa.
"Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya," ujar Irwan.
Terkait AQ yang dimaksud oleh terdakwa Anang Achmad Latif, jaksa penuntut kembali menegaskan soal sosok AQ dari BPK RI yang dimaksud itu kepada Irwan.
"Saudara tahu yang dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Irwan.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahakan sadikin untuk BPK kepada siapa?" tanya Jaksa.
"Oh untuk siapanya saya tidak tahu," kata Irwan.
Jaksa pun geram dengan keterangan Irwan yang selalu mengaku tidak tahu. Jaksa lantas menanyakan siapa yang menyuruhnya menyiapkan uang Rp40 miliar untuk Sadikin yang diketahui akan dikirim ke BPK RI.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Di Kasus BTS Kominfo
"Lalu kalau saudara tidak tahu untuk BPK itu, siapa yang menyuruh saudara?" tanya Jaksa.
"Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," kata Irwan.
"Masih belum ingat ya? Nanti diingat ingat mengenai BPK ini," kata Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Sadikin Rusli dari proyek pembangunana infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, fakta bahwa uang Rp40 miliar telah menyeberang ke pihak lain sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Tumur, beberapa waktu lalu.
"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, belum lama ini.
Tim penyidik juga sedang menelusuri pihak BPK yang terhubung dengan Sadikin. Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tidak ada lagi di kantong Sadikin.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut alat bukti sudah diperoleh tim penyidik, bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.
"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan soal rencana memeriksa pihak BPK, uang yang diterima Sadikin Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G Kominfo untuk BPK.
Namun hingga kini belum diketahui siapa pihak BPK yang akan digarap. Sementara untuk dapat memeriksanya Kejagung
"Tapi soal itu (permohonan izin kepada presiden) coba tanyakan kepada Direktur Penyidikan," kata Jampidsus Kejagung yang karib disapa Bang Febrie itu.
Dia pun kembali menegaskan sepanjang ada alat buktinya maka tidak akan segan-segan menetapkan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebagai tersangka.
"Pokoknya kalau ada alat buktinya kita sikat (jadikan tersangka) semua," ujar mantan Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









