Akurat Logo

Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Di Kasus BTS Kominfo

Oktaviani | 14 Oktober 2023, 13:51 WIB
Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Di Kasus BTS Kominfo

AKURAT.CO Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo.

Adalah Edward Hutahaean yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023) malam. 

Penetapan tersangka dilakukan usai tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi serta menggeledah sejumlah tempat.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka yaitu saudara EH," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat konferensi pers.

Baca Juga: Jaksa Usut Dana Rp60 Miliar Untuk Pendampingan Kasus BTS Kominfo

"Tersangka EH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan tindakan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai menempatkan, menggunakan harta kekayaan Rp15 miliar kurang lebih yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dari saudara DRS dan IH melalui IJ."

Selain menetapkan Edward sebagai tersangka, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami lakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Sumedana.

Nama Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang USD2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang juga terdakwa dalam perkara BTS.

Baca Juga: Windi Benarkan Mantan Kiper Persib Perantara Uang Pengamanan Perkara BTS Kominfo

Edward, menurut Galumbang, mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar USD2 juta kepada Galumbang.

Pada perkara ini, Edward telah diperiksa dua kali, pertama Rabu (5/7/2023). Kemudian yang kedua, pemeriksaan dilakukan Senin (7/8/2023), oleh penyidik Pidsus Kejagung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK