Akurat Logo

Windi Benarkan Mantan Kiper Persib Perantara Uang Pengamanan Perkara BTS Kominfo

Oktaviani | 4 Oktober 2023, 19:01 WIB
Windi Benarkan Mantan Kiper Persib Perantara Uang Pengamanan Perkara BTS Kominfo

AKURAT.CO Mantan kiper klub sepak bola Persib Bandung, Wawan Hermawan, mencuat dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo, Rabu (4/10/2023).

Wawan adalah perantara uang yang diserahkan oleh Windi Purnama untuk Windu Aji Sutanto, orang yang disebut menerima Rp66 miliar untuk mengamankan perkara BTS.
 
Uang pengamanan ini diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu, supaya kasus yang saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Agung tidak menjadi masalah besar.
 
 
"Siapa yang memberikan duit ke Wawan?" tanya kuasa hukum Irwan Hermawan, Handika Wongso, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Saya yang memberikan," ujar Windi.
 
"Apakah ditujukan ke Windu?" tanya Handika.
 
"Saya tidak ingat," kata Windi.
 
 
Kemudian, Handika mempertanyakan sosok Wawan kepada Windi, tetapi Windi tidak tahu siapa sebenarnya sosok Wawan.
 
Handika lantas menunjukkan foto Wawan Hermawan yang merupakan kiper klub Persib di tahun 1986.
 
"Benar itu Wawan," kata Windi setelah melihat foto yang ditampilkan Handika.
 
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung mengagendakan lima orang saksi dalam sidang perkara BTS Kominfo.
 
Akan tetapi, dari lima saksi yang dijadwalkan hanya dua yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali.
 
"Berapa saksinya," ujar majelis hakim.
 
"Izin Yang Mulia, yang kami panggil lima, yang hadir dua," kata jaksa.
 
Mereka yang hadir adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Direktur PT Indo Pratama Teleglobal, Candra brahmono indianto.
 
Berdasarkan jadwal, saksi yang dihadirkan lima orang. Mereka adalah Resi Yuki Bramani, M. Andrianto, Windi Purnama, Lalo Siahaan dan Candra Brahmono Indianto.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK