Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Di Kasus BTS Kominfo

AKURAT.CO Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo.
Adalah Edward Hutahaean yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi serta menggeledah sejumlah tempat.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka yaitu saudara EH," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat konferensi pers.
Baca Juga: Jaksa Usut Dana Rp60 Miliar Untuk Pendampingan Kasus BTS Kominfo
"Tersangka EH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan tindakan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai menempatkan, menggunakan harta kekayaan Rp15 miliar kurang lebih yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dari saudara DRS dan IH melalui IJ."
Selain menetapkan Edward sebagai tersangka, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami lakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Sumedana.
Nama Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang USD2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang juga terdakwa dalam perkara BTS.
Baca Juga: Windi Benarkan Mantan Kiper Persib Perantara Uang Pengamanan Perkara BTS Kominfo
Edward, menurut Galumbang, mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar USD2 juta kepada Galumbang.
Pada perkara ini, Edward telah diperiksa dua kali, pertama Rabu (5/7/2023). Kemudian yang kedua, pemeriksaan dilakukan Senin (7/8/2023), oleh penyidik Pidsus Kejagung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag





