Akurat

Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Burhanuddin Dengan Hukuman Maksimal

Oktaviani | 16 Oktober 2023, 17:37 WIB
Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Burhanuddin Dengan Hukuman Maksimal

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Kalau resedivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivis). Statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat hukuman," jelas pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi wartawan, Senin (16/10/2023).

Fickar kembali menegaskan bahwa dengan status residivis, terdakwa Burhanuddin layak mendapat hukuman seberat-seberatnya. Dia berharap, majelis hakim mempertimbangkan kasus yang telah diulangnya sebagai pemberat atas hukumannya.

"Kita pantau, hakim jangan sampai masuk angin. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman berat, apalagi terhadap pelaku residivis," katanya.

Sementara itu, Humas PN Jaksel, Djuyamto, menolak memberikan pendapatnya dan menyerahkan sepenuhnya putusan kasus tersebut kepada majelis hakim.

"Maaf, itu kewenangan majelis dan humas tidak berwenang mengomentari putusan majelis hakim. Ya kita tunggu saja bagaimana putusannya besok," ujarnya.

Meski demikian, Djuyamto yakin dalam memutus suatu perkara, hakim pasti memiliki dasar pertimbangan hukum yang rasional.

"Kalau memang terdakwa itu dihukum berat, ya tentunya ada pertimbangan hukum yang memberatkan, seperti pelaku residivis," katanya.

Diketahui, Burhanuddin merupakan terdakwa kasus penipuan yang dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun," ujarnya saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (26/9/2023) lalu.

Adapun, kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Di mana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 2016.

Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim Polri terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada. Diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Saat kasusnya pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jaksel, temannya yakni Muhammad Ali melarikan diri. Setelah namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Kali ini melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Pabuaran, Kabupaten Subang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK