Cara Melaporkan Penipuan Online Lewat Situs Resmi hingga Kantor Polisi

AKURAT.CO Kasus penipuan online semakin marak terjadi di era digital, mulai dari modus belanja palsu hingga investasi bodong.
Sayangnya, banyak korban penipuan online masih bingung ke mana harus melapor agar kasus mereka diproses secara resmi oleh pihak berwenang.
Agar tidak salah langkah, ketahui cara melapor penipuan online lewat situs resmi polisi yang aman dan mudah diakses. Simak panduan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Langkah-langkah Melaporkan Penipuan Online
Maraknya penipuan online menjadi salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi digital.
Jika kamu menjadi korban, melaporkan kejadian tersebut ke lembaga resmi adalah langkah penting agar pelaku dapat ditindak dan korban lain tidak jatuh pada kasus serupa.
Berikut ini panduan lengkap cara melaporkan penipuan online melalui situs resmi dan lembaga pemerintah, termasuk Komdigi, OJK, hingga Kepolisian.
1. Melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki beberapa kanal resmi untuk menerima aduan terkait penipuan online, penyalahgunaan data, dan konten digital berbahaya.
Melapor ke Komdigi penting karena lembaga ini berwenang untuk memblokir situs, nomor, atau akun yang digunakan dalam tindak kejahatan digital.
Ada dua layanan utama dari Komdigi yang bisa kamu gunakan:
● Aduan Konten Digital
Kamu dapat melaporkan situs, akun media sosial, atau nomor telepon yang digunakan untuk penipuan melalui:
1. Situs resmi: https://aduankonten.id
2. Email: aduankonten@komdigi.go.id
Sertakan tautan akun, tangkapan layar, serta kronologi kejadian agar laporan bisa segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
● Situs CekRekening.id
Situs ini dikelola oleh Kominfo untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang diduga digunakan dalam tindak penipuan.
Cara melaporkannya:
1. Kunjungi situs cekrekening.id
2. Masukkan nomor rekening pelaku
3. Lampirkan bukti transaksi dan kronologi kejadian
4. Kirim laporan jika rekening belum tercantum dalam database penipuan.
Situs ini juga dapat digunakan untuk mengecek apakah nomor rekening pernah dilaporkan sebelumnya.
2. Melapor ke Bank Terkait
Jika penipuan melibatkan transfer dana, segera hubungi bank yang digunakan untuk transaksi. Langkah ini penting agar rekening pelaku dapat diblokir sementara sebelum dana berpindah ke rekening lain.
Hubungi layanan pelanggan bank melalui nomor resmi, dan siapkan bukti transfer serta kronologi kejadian untuk mempercepat proses.
3. Melalui Portal Nasional Lapor.go.id
Platform ini menjadi sarana resmi pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Untuk melaporkan penipuan online, begini caranya:
1. Buka situs Lapor.go.id
2. Klik "Buat Laporan"
3. Isi kronologi dan kategori pelanggaran (pilih Penipuan Online)
4. Unggah bukti seperti tangkapan layar percakapan, transaksi, atau data pelaku.
Laporanmu akan diteruskan ke instansi berwenang seperti Komdigi, OJK, atau Kepolisian.
4. Melapor Melalui Media Sosial Resmi
Jika penipuan terjadi lewat media sosial seperti Instagram, Facebook atau TikTok, kamu bisa melaporkan akun pelaku langsung melalui fitur report di masing-masing platform.
Langkah ini membantu platform meninjau dan menonaktifkan akun yang melanggar kebijakan keamanan.
5. Melapor ke Situs Resmi Siber Polri (PatroliSiber.id)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyediakan portal pengaduan resmi untuk kejahatan siber, termasuk penipuan online. Begini cara melaporkannya:
1. Buka situs PatroliSiber.id
2. Pilih menu “Lapor Aduan”
3. Isi formulir dengan data lengkap dan kronologi kejadian
4. Lampirkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, bukti transfer, atau percakapan.
Laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
6. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika penipuan berkaitan dengan layanan keuangan ilegal, investasi bodong, atau pinjaman online, kamu bisa mengadukannya ke OJK.
Hubungi kontak resmi OJK 157 atau kirim laporan melalui situs www.ojk.go.id pada bagian Konsumen dan Masyarakat.
Langkah ini membantu OJK memblokir entitas keuangan ilegal agar tidak menipu masyarakat lain.
7. Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat
Untuk pelaporan yang bersifat resmi, kamu dapat langsung membuat laporan polisi di Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti:
● KTP atau identitas pelapor
● Bukti transfer atau transaksi
● Bukti percakapan
● Identitas pelaku (jika diketahui)
● Kronologi kejadian secara rinci
Setelah laporan dibuat, kamu akan menerima tanda bukti laporan (TBL) dan dapat memantau perkembangan kasusnya.
Kesimpulan
Melaporkan penipuan online adalah bentuk tanggung jawab digital untuk melindungi diri dan orang lain. Semakin cepat laporan dibuat dan bukti dilengkapi, semakin besar peluang pelaku bisa ditindak secara hukum.
Laporan: Lilis Anggraeni/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








