Sejumlah Ahli Sebut Perhitungan BPKP Keliru Dan Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Kasus BTS Kominfo

AKURAT.CO Perhitungan kerugian negara yang digunakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan BTS 4G, tidak tepat dan prematur.
Hal tersebut disampaikan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo, dengan terdakwa Anang Achmad Latif, mantan direktur utama Bakti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu ahlinya adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. dia menyebut dalam penghitungan tersebut, BPKP tidak mempertimbangkan bahwa pekerjaan masih berlanjut dan ada pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Baca Juga: Skandal BTS Kominfo, Kejagung Dalami Kaitan Tersangka Sadikin Dengan BPK
"Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belum nyata dan pasti perhitungannya," kata dia, Senin (16/10/2023).
Dian menambahkan, perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan berapa yang masuk.
"Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, apakah ada pertambahan aset, apakah ada pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti," ujarnya.
Baca Juga: Windi Benarkan Mantan Kiper Persib Perantara Uang Pengamanan Perkara BTS Kominfo
Senada, Irmansyah, ahli audit keuangan negara, yang dihadirkan menjadi saksi ahli, juga berpendapat perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan.
"Apabila perhitungan menggunakan cut-off date tertentu, misalnya Maret 2022, tetapi ada kejadian-kejadian yang material yang berpengaruh, maka penghitungan tidak boleh berhenti di tanggal cut-off. Apabila kemudian terjadi pengembalian, maka harus ada koreksi atau penyesuaian laporan sebagaimana wajar dilakukan dalam membuat laporan audit. Kecuali, jika memang ada terminasi kontrak," kata Irmansyah.
Lebih lanjut Irmansyah menjelaskan, metode perhitungan total loss dapat digunakan apabila aset yang diperoleh tidak punya nilai manfaat lagi, Namun, apabila aset tersebut masih memiliki manfaat ekonomis di masa depan, maka perhitungan yang dilakukan harus menggunakan pendekatan selisih harga.
"Perhitungan total loss dapat digunakan misalnya apabila kita butuh sepeda gunung, tetapi yang dibeli kemudian bukan sepeda gunung. Namun, apabila yang aset yang dibeli sudah sesuai, meski mungkin ada keterlambatan atau kesalahan prosedur, tetap harus dihitung karena barang-barang tersebut masih dicatat sebagai aset," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BPKP dan Kejaksaan menyebutkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G sebesar Rp8,03 triliun.
Perhitungan ini mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 dari total 4.200 BTS yang harus dikerjakan.
Padahal dalam persidangan, sejumlah saksi termasuk (Plt) Direktur Infrastruktur BAKTI, Danny Januar Ismawan mengatakan bahwa proyek tidak berhenti dan tetap berjalan meski ada adendum perpanjangan waktu. Danny bahkan menyebut hingga Desember 2022, sudah ada 2.952 lokasi yang on air dan 2.190 yang sudah BAPHP (Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan), di luar dari 677 menara yang dikategorikan kahar.
Sementara, Plt Direktur Keuangan BAKTI Kominfo, Ahmad Juhari, di persidangan mengungkapkan, untuk pembangunan tahap I yang semula 4.200 menara BTS 4G, angka final pembelian yang dilakukan BAKTI hanya 4.112 titik dengan nilai total kontrak pembelian Rp10,8 triliun. Nilai tersebut termasuk dengan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang dipotong langsung.
Kemudian, pada April 2022 ada pengembalian dari konsorsium sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara. Dengan demikian, pembayaran bersih kepada konsorsium pelaksana proyek berkisar Rp7,7 sampai Rp7,8 triliun, lebih kecil dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Aldres Napitupulu, kuasa hukum Anang Achmad Latif mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, baik dari auditor, akuntan maupun ahli hukum keuangan negara, bisa disimpulkan bahwa penghitungan yang dilakukan BPKP tidak benar dan faktanya pekerjaan BTS 4G masih berlanjut sampai sekarang dan dapat dimanfaatkan.
"Ahli hukum keuangan negara tadi dengan tegas menyatakan bahwa harus benar penghitungannya. Berapa uang negara yang keluar itu baru bisa menilai kerugiannya berapa. Dalam perkara ini kan sudah ada uang yang dikembalikan. Jadi, nilai yang pasti dari uang negara itu hanya Rp7,7 triliun, tapi BPKP tetap menghitungnya sebesar Rp8 triliun," kata Aldres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







