Akurat Logo

Skandal BTS Kominfo, Kejagung Dalami Kaitan Tersangka Sadikin Dengan BPK

Oktaviani | 16 Oktober 2023, 12:32 WIB
Skandal BTS Kominfo, Kejagung Dalami Kaitan Tersangka Sadikin Dengan BPK

AKURAT.CO Sejak kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan BTS Kominfo ditangani Kejaksaan Agung sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, bersama Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Disampaikan Kapuspenkum, dari 14 orang yang telah menyandang status tersangka, enam di antaranya sudah sidang dan menjadi terdakwa. Sedangkan dua tersangka masih tahap dua dan enam lainnya masih penyidikan.

Sementara itu, terkait penangkapan dan penahanan terhadap Sadikin Rusli (SR), Kapuspenkum menegaskan yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil tim penyidik kejaksan.

Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Di Kasus BTS Kominfo

"Namun tidak hadir. Kemudian kami lakukan mapping, dan didapati ada di Kota Surabaya, Jawa Timur," katanya.

Ketut menegaskan bahwa Sadikin Rusli adalah pihak swasta berasal dari Jatim. Hal tersebut disampaikan terkait informasi dan fakta persidangan soal Sadikin Rusli yang disebut-sebut menerima Rp40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan keterkaitan Sadikin dengan BPK RI, tim penyidik Pidsus Kejagung masih mendalaminya.

"Apakah ke depan akan bersinggungan dengan BPK atau tidak, ini sedang didalami oleh teman-teman penyidik," ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik menangkap Sadikin Rusli orang yang disebut menerima Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Penangkapan dilakukan di Surabaya, pada Sabtu (14/10/2023) malam.

"Tim penyidik Jampidsus menangkap SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelas Ketut.

Baca Juga: Jaksa Usut Dana Rp60 Miliar Untuk Pendampingan Kasus BTS Kominfo

Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2023.

Ketut menjelaskan, peran Sadikin Rusli yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Sadikin Rusli adalah orang yang disebut-sebut menerima Rp40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut terungkap dalam BAP pemeriksaan Irwan dan Windi, juga dalam persidangan perkara BTS Kominfo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK