Akurat

Firli Cs Didesak Mundur, Mahfud: Silakan KPK Sikapi Sendiri

Roni Anggara | 12 Oktober 2023, 14:25 WIB
Firli Cs Didesak Mundur, Mahfud: Silakan KPK Sikapi Sendiri

AKURAT.CO Penanganan perkara korupsi yang membelit eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memancing desakan agar Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran pimpinan mengundurkan diri. Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan kepada KPK untuk menyikapi desakan tersebut.

Menurut Mahfud, desakan mundur terhadap pimpinan KPK merupakan hal yang biasa. Begitu pula desakan yang menilai Firli dkk tetap bertahan.

“Namanya desakan, ada yang menyuruh mundur, ada yang tidak menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Mahfud, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Komisi III Desak KPK Evaluasi Firli Bahuri

Munculnya desakan agar Firli dan jajaran pimpinan mundur akibat laporan SYL ke Polda Metro Jaya. SYL menuduh diperas Firli terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Laporan SYL di Polda Metro Jaya sudah naik penyidikan. Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL yang fotonya sudah beredar di media sosial (medsos).

KPK pada Rabu (11/10/2023), telah mengumumkan secara resmi status SYL sebagai tersangka. SYL dituduh memeras dan menerima gratifikasi dari praktik pemungutan upeti di Kementan.

Baca Juga: Dewas KPK Kumpulkan Bukti-bukti Pertemuan Firli-SYL

Mahfud lebih dulu yang menyampaikan status tersangka SYL, ketika politisi Nasdem tersebut dinyatakan hilang kontak oleh Kementan. Menariknya, SYL lebih dulu mempraperadilankan KPK terkait status penetapan tersangka, sebelum badan antikorupsi itu mengumumkan secara resmi status tersangka SYL.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengakui telah melaporkan hasil penelusuran badan intelijen keuangan, termasuk kasus SYL kepada Presiden Jokowi.

"Soal beberapa kasus saya sampaikan kepada beliau dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan tugas fungsi kami," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.