KPK Periksa Auditor BPK Terkait Kasus TPPU di Kementan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Saksi yang diperiksa adalah Syamsudin, selaku Auditor Utama Keuangan Negara IV di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp991 Miliar Perkuat Strategi Pemberantasan TPPU dan Korupsi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan terhadap Syamsudin dalam perkara tersebut.
Namun, pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi dan pencucian uang di Kementan.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Isyaratkan Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar di Kasus TPPU, Kejagung: Sangat Terkait Aliran Uang
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementan yang telah menjerat SYL.
Sebelumnya, KPK sudah pernah mendalami soal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat Kementan lewat Auditor Utama IV BPK, Syamsudin.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU SYL di lingkungan Kementan. Didalami terkait fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian," ujar Tessa Mahardhika, Jubir KPK saat itu.
Baca Juga: KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









