KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta, Rasamala Aritonang, pada hari ini (Senin, 21/4/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Terkait panggilan hari ini, Rasamala Aritonang telah tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan jaket biru gelap.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Dia pun terpantau menuju ruang pemeriksaan.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Visi Law Office diketahui didirikan oleh pengacara Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ulang Cucu Syahrul Yasin Limpo
Rasamala yang juga bekerja di firma hukum tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Rasamala merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Dia sempat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dengan dalih tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pencucian uang terkait praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset Syahrul Yasin Limpo yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








