Jaksa KPK Hadirkan Mantan CFO DHL Express Di Sidang Rafael Alun Trisambodo
Oktaviani | 2 Oktober 2023, 14:50 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua saksi dalam sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Senin (2/10/2023).
Adapun, kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) untuk Rafael Alun Trisambodo adalah mantan Chief Financial Officer (CFO) PT Birotika Semesta atau DHL Express, Seno Pranoto.
Kemudian, saksi Teti Sulastri yang merupakan Admin Keuangan PT ARME, perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo.
"Saksi dua orang, Teti Sulastri dan Seno," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian, Majelis Hakim melakukan pengambilan sumpah sebelum kedua saksi memberikan kesaksian dalam persidangan untuk Rafael Alun Trisambodo.
Dalam perkara ini Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Sebagaimana surat dakwaan JPU, uang belasan miliar itu diterima Rafael Alun Trisambodo dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









