Digerebek Mertua Berselingkuh, MKH Pecat Hakim HB

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali memecat hakim yang ketahuan selingkuh. Kali ini, hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) berinisial HB yang dipecat melalui forum MKH atas rekomendasi Mahkamah Agung (MA).
Perselingkuhan HB diketahui dari penggerebekan yang dilakukan mertua di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Tangerang, pada Juni 2022 lalu. Kasus ini juga dilaporkan istri ke Polda Metro Jaya dengan delik perzinahan.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Ketua MKH, Hakim Agung Hamdi, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Diduga Selingkuh, KY-MA Gelar Sidang MKH Hakim PN Kupang
Majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi beranggotakan Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab. Sedangkan unsur dari Komisi Yudisial (KY) terdiri atas Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.
Bukan kali ini MKH memecat hakim yang terlibat perselingkuhan. Pada 2022 yang lalu, MKH juga memecat hakim pada Pengadilan Negeri Serang lantaran selingkuh. Hal yang sama juga terjadi pada 2020 ketika MKH memecat seorang hakim pengadilan agama berinisial IS yang dilaporkan istri berselingkuh.
Selama proses persidangan, terlapor diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Namun sidang MKH yang digelar tertutup secara bulat menyatakan HB melakukan pelanggaran berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









