Akurat

Sanksi Bagi Anggota TNI yang Berselingkuh: Dari Teguran hingga Pemecatan dan Pidana Penjara

Naufal Lanten | 7 Oktober 2025, 00:27 WIB
Sanksi Bagi Anggota TNI yang Berselingkuh: Dari Teguran hingga Pemecatan dan Pidana Penjara

 

AKURAT.CO Perselingkuhan bukan hanya persoalan moral atau rumah tangga biasa ketika pelakunya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di lingkungan militer, pelanggaran semacam ini dipandang sebagai perbuatan yang mencoreng kehormatan korps dan melanggar nilai dasar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.

Bagi seorang prajurit, perilaku di luar batas moral dan disiplin bisa berujung pada hukuman disiplin, sanksi administratif, hingga pemecatan atau pidana penjara, tergantung beratnya pelanggaran.

Sejumlah kasus yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa TNI menindak tegas anggota yang terlibat dalam perselingkuhan atau perbuatan asusila, baik lewat mekanisme internal maupun melalui pengadilan militer.


Dasar Hukum dan Norma Internal TNI

Penanganan kasus perselingkuhan di tubuh TNI memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mencakup hukum disiplin, administrasi, dan pidana umum.

1. UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Undang-undang ini mengatur jenis hukuman bagi pelanggaran disiplin, seperti:

  • Teguran lisan atau tertulis

  • Penahanan disiplin ringan (maksimal 14 hari)

  • Penahanan disiplin berat (maksimal 21 hari)

Pasal-pasal dalam UU ini juga menegaskan bahwa hukuman disiplin bisa diikuti sanksi administratif bila dianggap perlu sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku.

2. PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit

Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar pemberian hukuman administratif seperti:

  • Penundaan kenaikan pangkat

  • Penurunan pangkat

  • Pencopotan jabatan

  • Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)

Prajurit yang dianggap tidak layak atau melanggar norma moral bisa diberhentikan secara administratif.

3. Peraturan Panglima TNI No. 50 Tahun 2014

Aturan ini mengatur secara khusus soal perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan TNI. Setiap prajurit wajib meminta izin sebelum menikah atau bercerai. Hubungan di luar pernikahan yang sah otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap peraturan kedinasan.

4. KUHP Lama dan Baru

Dalam ranah pidana umum:

  • KUHP lama (Pasal 284) mengancam pelaku perzinaan dengan pidana penjara hingga 9 bulan (delik aduan).

  • KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memperluas definisi perzinaan (Pasal 411–412) dan menaikkan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara, dengan cakupan yang lebih luas terhadap hubungan di luar nikah.

Selain itu, kode etik TNI seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI menjadi norma moral yang wajib dipatuhi. Pelanggaran etika dan kehormatan dapat diproses disipliner meskipun tidak termasuk tindak pidana.


Alur Penanganan Kasus di Lingkungan TNI

Proses penanganan kasus perselingkuhan di tubuh TNI melewati jalur yang terstruktur.

  1. Laporan atau Pengaduan:
    Kasus biasanya dimulai dari laporan istri, suami, atasan, atau masyarakat. Bila pelanggaran mengandung unsur pidana dengan ancaman lebih dari tiga bulan, penyelidikan dilakukan oleh Polisi Militer (Denpom).

  2. Penyidikan:
    Denpom melakukan penyidikan dan menyerahkan berkas ke Oditur Militer jika ditemukan bukti pelanggaran hukum. Oditur bertugas melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer.

  3. Sidang dan Putusan:
    Pengadilan Militer dapat menjatuhkan pidana penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan. Jika kasus tidak sampai ke ranah pidana, atasan dapat menjatuhkan hukuman disiplin atau sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat atau PTDH.


Jenis Sanksi yang Dapat Dikenakan

Sanksi bagi prajurit TNI yang berselingkuh bisa bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Secara umum, berikut kategorinya:

  • Hukuman Disiplin: teguran, penahanan ringan (≤14 hari), penahanan berat (≤21 hari).

  • Sanksi Administratif: penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Sanksi Pidana: pidana penjara (maksimal 9 bulan dalam KUHP lama atau 1 tahun dalam KUHP baru) dan pidana tambahan seperti pemecatan dari dinas.


Contoh Kasus Nyata: Dari Teguran hingga Pemecatan

Beberapa kasus menunjukkan bahwa pelanggaran ini benar-benar ditindak tegas.

  • Kasus Letda Marinir Candra (2022):
    Dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Militer karena terlibat perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Meski tidak langsung dipecat, kasus ini menegaskan bahwa hubungan di luar nikah dapat berujung pidana.

  • Kasus Serma Eko Wahyudi (2022):
    Diadili di Pengadilan Militer II-10 Semarang karena terlibat hubungan gelap. Ia terancam hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer.


Tren Pelanggaran Disiplin dan Penegakan Hukum

Data dari Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menunjukkan ada 416 pelanggaran disiplin prajurit selama 2024, turun dari 618 kasus pada 2023. Namun, angka tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, bukan hanya perselingkuhan.

Hingga kini, tidak ada data publik resmi yang memisahkan secara spesifik jumlah kasus perselingkuhan di tubuh TNI. Informasi umumnya hanya tersedia dalam bentuk agregat.

Puspom menegaskan bahwa penindakan akan terus diperketat melalui operasi yustisi dan pengawasan digital, seiring maraknya bukti berupa rekaman, foto, dan chat yang beredar di media sosial.


Kontroversi dan Isu yang Mengiringi

Beberapa kalangan menilai penerapan sanksi terhadap pelanggaran asusila masih menimbulkan perdebatan.

  • Kritik terhadap KUHP baru:
    Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai perluasan definisi perzinaan dalam KUHP baru bisa memicu kriminalisasi ranah privat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.

  • Inkonsistensi Penegakan:
    Dalam praktik, hukuman yang dijatuhkan bisa berbeda-beda untuk kasus serupa — ada yang hanya dikenai teguran, ada pula yang langsung dipecat. Hal ini tergantung kebijakan komandan dan hasil pemeriksaan Oditur Militer.

  • Dampak Sosial:
    Selain kehilangan jabatan dan karier, pelaku juga menghadapi stigma sosial dan tekanan dari keluarga. Institusi TNI sendiri menegaskan bahwa setiap pelanggaran moral akan memengaruhi citra dan kepercayaan publik terhadap militer.


Proyeksi ke Depan: Penegakan Akan Semakin Ketat

Dengan diberlakukannya KUHP baru (UU No.1/2023), ruang lingkup penegakan hukum terhadap perbuatan asusila kemungkinan akan semakin luas.

Puspom dan Denpom diprediksi akan memperkuat sistem deteksi pelanggaran berbasis laporan publik dan bukti digital.

Namun, sejumlah pengamat menekankan pentingnya perlindungan privasi dan mekanisme pembuktian yang adil, agar tidak terjadi penyalahgunaan tuduhan dalam konflik rumah tangga.


Rekomendasi dan Catatan Akhir

Untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik, beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

  • Peningkatan transparansi data pelanggaran disiplin dengan publikasi anonim agar dapat dievaluasi secara kebijakan.

  • Penyusunan panduan bukti digital dan perlindungan bagi pihak yang melapor agar tidak ada kriminalisasi balik.

Secara garis besar, perselingkuhan di tubuh TNI bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pemecatan dan pidana penjara.

Bagi prajurit, kehormatan dan integritas adalah segalanya — dan pelanggaran terhadap nilai-nilai itu akan selalu berhadapan dengan disiplin militer yang keras.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Perselingkuhan Hilda Pricillya dan Pratu Risal H Berdasarkan Laporan Internal TNI

Baca Juga: DPR Dukung Arahan Presiden Prabowo Soal Seleksi Pemimpin TNI Berdasarkan Kompetensi

FAQ

1. Apakah anggota TNI bisa dikenai sanksi jika ketahuan berselingkuh?
Ya. Anggota TNI yang berselingkuh bisa dijatuhi sanksi disiplin maupun pidana militer karena perbuatan tersebut melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan kode etik militer.

2. Apa dasar hukum sanksi untuk anggota TNI yang berselingkuh?
Dasar hukumnya antara lain terdapat dalam:

  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Disiplin Militer

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
    Serta aturan internal seperti Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.

3. Bentuk sanksi apa saja yang dapat diberikan kepada anggota TNI yang berselingkuh?
Sanksinya bisa berupa:

  • Teguran atau hukuman disiplin ringan

  • Penurunan pangkat

  • Penahanan disiplin atau penjara militer

  • Pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), terutama jika kasusnya berat atau mencoreng nama institusi.

4. Siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada anggota TNI?
Pemberian sanksi dilakukan oleh komandan satuan (Dansat) sesuai dengan tingkat pelanggaran, atau melalui peradilan militer (Mahkamah Militer) bila kasusnya masuk kategori pidana.

5. Apakah anggota TNI yang berselingkuh dengan sesama anggota TNI diproses berbeda?
Ya. Jika keduanya anggota TNI, maka keduanya akan menjalani proses pemeriksaan internal militer. Hukuman dapat lebih berat jika salah satu atau keduanya sudah berstatus menikah.

6. Bagaimana jika perselingkuhan menyebabkan perceraian?
Perselingkuhan yang berujung pada perceraian tanpa izin dinas dapat menambah sanksi karena melanggar ketentuan izin cerai bagi anggota TNI yang diatur dalam peraturan Panglima TNI.

7. Apakah pasangan atau selingkuhan sipil juga bisa dikenai hukuman?
Jika pasangan selingkuh berstatus sipil, maka tidak dikenai hukum militer. Namun, TNI dapat meminta aparat sipil (Polri atau Kejaksaan) menindak bila ada unsur pidana seperti perzinaan atau pencemaran nama baik.

8. Apakah kasus perselingkuhan TNI diproses secara terbuka?
Umumnya tidak terbuka untuk publik karena menyangkut kedisiplinan dan kehormatan institusi. Namun, kasus tertentu bisa menjadi sorotan publik bila sudah masuk ranah pidana atau viral di media.

9. Apakah TNI bisa dipecat karena berselingkuh?
Ya. Bila terbukti melanggar berat dan mencoreng nama baik institusi, anggota TNI bisa dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sesuai putusan sidang disiplin atau pengadilan militer.

10. Bagaimana cara pelaporan jika masyarakat mengetahui anggota TNI berselingkuh?
Masyarakat bisa melapor ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) terdekat dengan membawa bukti yang cukup. Laporan tersebut akan diverifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik militer.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.