Diduga Selingkuh, KY-MA Gelar Sidang MKH Hakim PN Kupang

AKURAT.CO, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan hakim terlapor berinisial EW yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/9), menjadi forum pembelaan bagi hakim EW yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) terkait dengan kasus perselingkuhan.
"Kasus hakim EW ini sebenarnya masuk dalam lingkup yang sangat privat ya, berkaitan dengan perilaku hakim di luar kedinasan khususnya berkaitan dengan menjunjung tinggi martabat keluhuran perilaku hakim pada saat mengelola rumah tangga dalam ruang privat," ungkap juru bicara KY, Farid Wajdi, Jakarta, Kamis (13/9).
Farid menjelaskan, kasus hakim EW berkaitan dengan kehadiran 2 perempuan lain di luar istri sah dari hakim bersangkutan. Menurut Farid, kasus ini tentu berkaitan dengan profesi hakim, karena keadilan dan marwah lembaga peradilan itu dimulai dari pantulan kehidupan keluarga.
"Kalau ada yang berkomentar kenapa KY dan MA mengurusi persoalan privasi hakim, bagi kami segala persoalan yang berkaitan dengan perilaku kedinasan itu merupakan pantulan di luar kedinasan," ujarnya.
Sekadar informasi, Sidang MKH untuk perkara ini diketuai oleh Aidul Fitriciada Azhari dengan anggota Joko Sasmito, Farid Wajdi dan Sukma Violetta dari unsur KY. Sedangkan anggota dari unsur MA adalah Dudu Siswara Machmudin, Sumardijatmo dan Purwosusilo.
MKH adalah perangkat yang dibentuk oleh MA dan KY yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran KEPPH. MKH menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat



