Akurat

Diduga Selingkuh, KY-MA Gelar Sidang MKH Hakim PN Kupang

Khaerul S | 13 September 2018, 11:43 WIB
Diduga Selingkuh, KY-MA Gelar Sidang MKH Hakim PN Kupang

AKURAT.CO, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan hakim terlapor berinisial EW yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/9), menjadi forum pembelaan bagi hakim EW yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) terkait dengan kasus perselingkuhan.

"Kasus hakim EW ini sebenarnya masuk dalam lingkup yang sangat privat ya, berkaitan dengan perilaku hakim di luar kedinasan khususnya berkaitan dengan menjunjung tinggi martabat keluhuran perilaku hakim pada saat mengelola rumah tangga dalam ruang privat," ungkap juru bicara KY, Farid Wajdi, Jakarta, Kamis (13/9).

Farid menjelaskan, kasus hakim EW berkaitan dengan kehadiran 2 perempuan lain di luar istri sah dari hakim bersangkutan. Menurut Farid, kasus ini tentu berkaitan dengan profesi hakim, karena keadilan dan marwah lembaga peradilan itu dimulai dari pantulan kehidupan keluarga.

"Kalau ada yang berkomentar kenapa KY dan MA mengurusi persoalan privasi hakim, bagi kami segala persoalan yang berkaitan dengan perilaku kedinasan itu merupakan pantulan di luar kedinasan," ujarnya.

Sekadar informasi, Sidang MKH untuk perkara ini diketuai oleh Aidul Fitriciada Azhari dengan anggota Joko Sasmito, Farid Wajdi dan Sukma Violetta dari unsur KY. Sedangkan anggota dari unsur MA adalah Dudu Siswara Machmudin, Sumardijatmo dan Purwosusilo.

MKH adalah perangkat yang dibentuk oleh MA dan KY yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran KEPPH. MKH menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
K
Editor
Khaerul S