Rafael Alun Trisambodo Bacakan Eksepsi Hari Ini

AKURAT.CO Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak itu akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ayah Mario Dandy Satriyo itu merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat wartawan menanyakan kesiapan sidang hari ini, Rafael Alun memilih bungkam.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dari total Rp27,8 miliar melalui PT Artha Mega Ekadhana (Arme) dari sejumlah perusahaan sejak 2002 sampai dengan Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp36,8 miliar pada periode 2002-2010 dan sebesar Rp11,5 miliar, USD2,09 juta, USD937.900 serta Rp14 miliar pada periode 2011-2023.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf (a) dan (c) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









