Kasus Vina Cirebon, MA Tolak PK Para Terpidana dengan Sejumlah Alasan

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa salah satu pertimbangan penolakan PK tersebut adalah tidak ditemukannya kekhilafan hakim dalam proses peradilan sebelumnya.
"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Rendahnya Partisipasi hingga Maraknya Politik Uang Jadi Catatan Khusus Pilkada Serentak 2024
Dalam hukum, judex facti merujuk pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri yang memeriksa fakta-fakta perkara, sedangkan judex juris merupakan hakim di tingkat kasasi yang menilai penerapan hukumnya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan novum atau bukti baru yang diajukan oleh para terpidana. Berdasarkan penilaian, bukti tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ujarnya.
Permohonan PK ini terdiri dari tiga perkara. Perkara pertama dengan nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sidang mereka dipimpin oleh hakim Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Perkara kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 melibatkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang juga diadili oleh hakim Burhan Dahlan sebagai ketua, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Soal Biaya Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
PK ketiga diajukan oleh Saka Tatal (23), yang telah bebas murni dalam kasus ini. Pada saat peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016, Saka masih berusia 15 tahun, sehingga perkaranya termasuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.
"Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," jelas Yanto.
Dengan penolakan ini, status hukum para terpidana tetap berlaku sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










