Akurat

Menyusul Saka Tatal, Enam Terpidana Kasus Vina Bakal Daftarkan Peninjauan Kembali

Dwana Muhfaqdilla | 11 Agustus 2024, 21:07 WIB
Menyusul Saka Tatal, Enam Terpidana Kasus Vina Bakal Daftarkan Peninjauan Kembali

 
AKURAT.CO Enam terpidana kasus pembunuhan Vina akan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
 
Keenamnya akan menyusul Saka Tatal yang terlebih dahulu mendaftarkan PK.
 
"Hari Rabu, 14 Agustus 2024 pukul sembilan WIB, kami tim akan mendaftarkan PK ke PN Cirebon,” kata pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/8/2024).
 
Meski begitu, Jutek belum menjelaskan lebih detail mengenai pengajuan PK ini.
 
Hanya saja, pihaknya masih mematangkan novum atau bukti-bukti baru yang akan dibawa.
 
 
"Nanti di sana (PN Cirebon) ya disampaikan," ujarnya.
 
Sebelumnya mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim.
 
Dedi mengungkapkan, kedua saksi tersebut dilaporkan lantaran diduga memberikan keterangan dan sumpah palsu.
 
"Berfokus pada penanganan laporan dugaan sumpah palsu, kesaksian palsu di depan penyidik karena bukan dilakukan di depan pengadilan. Yaitu yang kita duga adalah saudara Aep dan saudara Dede,” katanya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
 
Selain itu, Dedi meyakini para terpidana dalam kasus Vina tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan di tahun 2016 lalu.
 
 
Oleh karena itu, para terpidana yang masih mendekam di penjara harus diberikan jalan untuk bisa bebas.
 
"Kalau saya sudah menyampaikan, diyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan sehingga mereka mendekam di dalam penjara. Dan tidak main-main, seumur hidup, artinya dia sampai mati di dalam penjara," kata Dedi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.