Akurat

Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar

Mukodah | 19 September 2024, 09:43 WIB
Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar

AKURAT.CO Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto, terpidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tingkat peninjauan kembali (PK).

"Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (18/9/2024).

Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024 dipimpin Hakim Ketua, Desnayati, menyatakan bahwa terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.

"Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan PK terpidana Mujianto tersebut," bunyi putusan itu.

"Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," lanjutnya.

Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 19 September 2024: Hindari Sifat Keras Kepala Gemini dengan Pasangan!

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Mujianto yang merupakan pengusaha properti di Kota Medan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, Hakim Tunggal MA, Surya Jaya, menghukum Mujianto membayar denda sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," tulis putusan tersebut.

Dikutip dari Antara (Kamis, 19/9/2024), perkara ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Megawati Ajak Dunia Perguruan Tinggi Hadapi Kolonialisme Baru di Era Teknologi

Seiring waktu berjalan, PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Canakya Suman selaku direktur mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit yasa griya di bank pelat merah dengan plafon Rp39,5 miliar.

Pengajuan itu guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, yang menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam pencairan kredit, tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku atas persetujuan kredit di perbankan akibat ditemukan peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK