Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis

AKURAT.CO Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang hanya memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan memberhentikannya sebagai hakim konstitusi dianggap kompromistis. Komisi II DPR menilai, putusan tersebut tidak menjamin integritas pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, pelanggaran berat yang dinyatakan MKMK sejatinya membawa konsekuensi sanksi pemecatan. Nyatanya, MKMK tidak sepenuhnya bulat dalam menjatuhkan sanksi karena hanya satu anggota yang menilai Anwar layak dipecat.
“Hakim MKMK sepertinya tidak pure (murni) menerapkan aturan pelanggaran etika,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman, Mundur Sajalah…
Jimly telah menyampaikan argumentasi mengapa Anwar tidak sampai diberhentikan dari MK. Dia menganggap sanksi memecat Anwar dari jabatan Ketua MK juga untuk memberi kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.
Menurut Jimly, sanksi pemberhentian dari MK harus dilengkapi dengan mekanisme banding yang juga diperiksa oleh MKMK. Maka, MKMK memilih menerapkan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK dan melarang yang bersangkutan ikut mengadili sengketa hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi MKMK, Seharusnya Anwar Usman Dipecat Dari Hakim
Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menilai Anwar tak pantas memangku tugas mulia sebagai wakil Tuhan. Terlebih, hakim konstitusi juga harus memiliki karakter negarawan.
“Pelanggaran etik berat itu seyogyanya diberhentikan dari Hakim MK, karena yang bersangkutan tidak pantas lagi memangku tugas mulia sebagai wakil Tuhan, dan melanggar sumpah jabatan,” tegas Junimart.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Man Utd vs Brighton 17 September 2026: The Seagulls Bisa Menang di Old Trafford?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








