Dugaan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke MKD DPR

AKURAT.CO Hakim Konstitusi, Arsul Sani, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga menggunakan ijazah palsu.
MKD diminta meminta penjelasan Komisi III DPR periode 2019-2024 yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
"Hari ini mau mengadukan, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu Hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS. Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk, apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain. Jadi kami memiliki kajian demikian, makanya kami mendatangi MKD DPR RI," jelas Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, Betran Sulani, saat membuat laporan di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Komisi III DPR Singgung Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani: Kami yang Disalahkan
Bukti yang dibawa oleh pelapor adalah sejumlah pemberitaan terkait kampus Hakim Konstitusi, Arsul Sani, di Polandia, tempatnya mendapatkan ijazah S3. Termasuk pemberitaan dari media massa di Polandia.
"Jadi, kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," ujar Betran.
Anggota Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi, Muhammad Rizal, menjelaskan, pihak yang dilaporkan adalah Komisi III DPR yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani.
Baca Juga: Arsul Sani Kenang Sosok Suryadharma Ali: Penuh Prasangka Baik dan Suka Membantu
Komisi III dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," terangnya.
Pelapor berharap MKD bisa memanggil pimpinan sampai anggota Komisi III untuk memberikan penjelasan terkait ijazah Arsul Sani.
"Jadi, harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan, dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK (Arsul Sani)," jelas Rizal.
Baca Juga: Arsul Sani Dilarang Ikut Mengadili Perkara PPP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








