Akurat

Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis

Paskalis Rubedanto | 8 November 2023, 14:06 WIB
Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis

AKURAT.CO Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang hanya memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan memberhentikannya sebagai hakim konstitusi dianggap kompromistis. Komisi II DPR menilai, putusan tersebut tidak menjamin integritas pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan, pelanggaran berat yang dinyatakan MKMK sejatinya membawa konsekuensi sanksi pemecatan. Nyatanya, MKMK tidak sepenuhnya bulat dalam menjatuhkan sanksi karena hanya satu anggota yang menilai Anwar layak dipecat.

“Hakim MKMK sepertinya tidak pure (murni) menerapkan aturan pelanggaran etika,” kata Junimart, kepada Akurat.co, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Anwar Usman, Mundur Sajalah…

Jimly telah menyampaikan argumentasi mengapa Anwar tidak sampai diberhentikan dari MK. Dia menganggap sanksi memecat Anwar dari jabatan Ketua MK juga untuk memberi kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.

Menurut Jimly, sanksi pemberhentian dari MK harus dilengkapi dengan mekanisme banding yang juga diperiksa oleh MKMK. Maka, MKMK memilih menerapkan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK dan melarang yang bersangkutan ikut mengadili sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi MKMK, Seharusnya Anwar Usman Dipecat Dari Hakim

Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menilai Anwar tak pantas memangku tugas mulia sebagai wakil Tuhan. Terlebih, hakim konstitusi juga harus memiliki karakter negarawan.

“Pelanggaran etik berat itu seyogyanya diberhentikan dari Hakim MK, karena yang bersangkutan tidak pantas lagi memangku tugas mulia sebagai wakil Tuhan, dan melanggar sumpah jabatan,” tegas Junimart.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.