Akurat

KPK Tahan 3 Tersangka Beras Bansos Kemensos

Oktaviani | 23 Agustus 2023, 19:42 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Beras Bansos Kemensos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Adapun ketiga tersangka yang langaung dijebloskan ke penjara KPK adalah Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020), Roni Ramdhani selaku Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto yang merupakan General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada sejak juni 2020 sampai dengan sekarang.

Pengumuman penahanan terhadap ketiga tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023) malam.

"Penyidik menahan tersangka IW, tersangka RC, dan tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Alexander.

Dalam kasus tersebut, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya adalah mantan Direktur Utama TransJakarta, Kuncoro Wibowo. Kemudian, Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR dikabarkan akan menyusul penahanannya.

KPK beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan di gedung Kemensos. Tim penyidik menduga para tersangka yang terlibat kasus ini tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.

Untuk tiga tersangka lainnya, yakni Kuncoro Wibowo, Budi Susanto dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR dikabarkan akan menyusul untuk ditahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK