Akurat

Soal Umrah Mandiri, Wamenhaj: Saudi Saja Membolehkan

Fajar Rizky Ramadhan | 4 November 2025, 06:02 WIB
Soal Umrah Mandiri, Wamenhaj: Saudi Saja Membolehkan

AKURATT.CO Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri di Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan jemaah untuk menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan kebijakan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya, Saudi telah lama membuka peluang bagi umat Islam dari berbagai negara untuk berumrah secara mandiri.

“Undang-undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia atau Kerajaan Saudi Arabia,” ujar Dahnil, Rabu (29/10/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru tersebut disahkan pemerintah bersama DPR RI sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang semakin dinamis.

Baca Juga: Bertemu Dubes Arab Saudi, Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026

Dahnil menyebutkan, fenomena jemaah umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum agar aktivitas tersebut terlindungi dan terarah.

“Ini bagian dari perlindungan negara terhadap jemaah. Sekaligus memastikan agar pelaku travel resmi juga tetap mendapatkan ruang dan perlindungan hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebebasan berumrah secara mandiri bukan berarti tanpa aturan. Bila ada pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan menghimpun calon jemaah atas nama travel tanpa izin resmi, maka hal itu tetap melanggar hukum.

“Kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha travel yang legal, tapi juga memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri. Karena arusnya memang tidak bisa dibendung — Saudi saja sudah membolehkan,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap mekanisme penyelenggaraan umrah di Indonesia bisa lebih fleksibel, transparan, dan sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi Beralih dari Minyak ke Pariwisata, Targetkan 150 Juta Wisatawan pada 2030

Sebelumnya, seluruh kegiatan umrah hanya dapat dilakukan melalui penyelenggara resmi PPIU. Kini, melalui legalisasi umrah mandiri, jemaah memiliki pilihan baru yang lebih bebas namun tetap dalam koridor hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.