Akurat

Kritik Menguat, Tim 13 Asosiasi Siapkan Uji Materiil terhadap UU 14/2025 soal Haji dan Umrah

Lufaefi | 14 November 2025, 06:26 WIB
Kritik Menguat, Tim 13 Asosiasi Siapkan Uji Materiil terhadap UU 14/2025 soal Haji dan Umrah

 

AKURAT.CO Polemik UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 terus mengemuka. Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai sejumlah pasal dalam regulasi baru itu berpotensi melemahkan ekosistem ekonomi umrah yang selama ini digerakkan para penyelenggara perjalanan resmi.

Ketua Tim 13, Muhammad Firman Taufik, menyoroti Pasal 94A yang dianggap paradoksal. Ia menyebut pasal tersebut memuat semangat membangun ekosistem ekonomi umrah, namun tetap membuka peluang tersingkirnya PPIU dan PIHK sebagai pihak yang selama ini menjadi motor utama industri umrah.

“Ini bukan saja paradoks, tapi sudah anomali. Jadi di pasal 94A (2) dinyatakan Menteri dapat membuat semacam Satuan Kerja, tapi rasa-rasanya kami [seperti yang sudah-sudah] tidak akan dilibatkan,” ujar Firman.

Baca Juga: Daftar 10 Negara dengan Kuota Haji Terbesar 2025, Indonesia Masih di Puncak

Kritik juga mengarah pada legalisasi umrah mandiri yang dinilai menjadi ancaman bagi keberlangsungan pelaku usaha kecil dalam ekosistem umrah. Firman menegaskan bahwa tren umrah mandiri yang masif dapat memukul UMKM penyedia perlengkapan seperti koper, tas, hingga busana perjalanan.

“Belum lagi okupansi hotel dalam negeri yang selama ini digunakan PPIU untuk menggelar manasik, semuanya terancam akibat kebijakan legalisasi umrah mandiri,” jelasnya.

Selain risiko ekonomi, Firman menilai aspek perlindungan jemaah juga belum siap. Ia mengingatkan bahwa umrah bukan sekadar wisata; pembinaan dan kepatuhan pada regulasi Arab Saudi menjadi hal krusial.

“Semua risiko yang muncul akibat umrah mandiri ditanggung oleh jemaah itu sendiri. Ini yang sungguh sangat ironis,” tegasnya.

Meski begitu, PPIU disebut tetap adaptif terhadap perubahan kebijakan. Firman memastikan bahwa mereka mampu menawarkan paket “umrah mandiri versi PPIU” yang tetap memenuhi standar perlindungan dan pembinaan.

“Jadi kami tidak khawatir sama sekali, yang justru harus khawatir itu pemerintah. Mereka betul-betul harus siap mengatasi gelombang masalah yang bisa saja muncul akibat umrah mandiri,” ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Resmi Dibubarkan, Bagaimana Pegawai dan Asetnya?

Sebagai langkah lanjutan, Tim 13 Asosiasi akan membentuk Tim Khusus/Ad Hoc untuk mengevaluasi seluruh ketentuan dalam UU 14/2025. Evaluasi itu juga menjadi dasar penyiapan uji materiil terhadap sebagian atau seluruh pasal yang dinilai merugikan pelaku penyelenggaraan ibadah umrah.

“Kita juga sepakat melakukan uji materiil atas sebagian dan atau seluruh pasal dan ayat yang dianggap merugikan ekosistem PIHU, membuat rekomendasi untuk menjadi bahan acuan penyusunan aturan turunan UU 14/2025, dan jika diperlukan mempersiapkan class action pada keadaan tertentu,” pungkas Firman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.