Umrah Mandiri Legal, Biro Travel Dituntut untuk Lebih Kreatif

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah yang secara resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri kini menjadi babak baru dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia.
Melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 86 ayat 1, masyarakat diberi keleluasaan untuk menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Kebijakan ini disambut beragam oleh pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Sebagian mengaku khawatir akan berkurangnya minat jamaah terhadap layanan mereka.
Namun, sebagian lain justru menilai aturan ini sebagai momentum untuk berinovasi, meningkatkan pelayanan, dan menghadirkan nilai tambah yang tidak bisa diberikan oleh sistem mandiri.
Baca Juga: Soal Umrah Mandiri, Wamenhaj: Saudi Saja Membolehkan
Salah satu contoh adaptasi datang dari PT Tanur Muthmainnah, biro travel yang meluncurkan program “Umrah Akademi”. Melalui program ini, jamaah tidak hanya menjalankan ibadah umrah, tetapi juga mendapatkan pembekalan ilmu dan pembelajaran tentang keteladanan Rasulullah SAW serta semangat perjuangan para sahabat.
M Reza Fahlevi dari PT Tanur Muthmainnah menuturkan bahwa konsep edukatif seperti ini menjadi keunggulan kompetitif bagi biro perjalanan yang ingin tetap relevan di tengah perubahan regulasi.
Menurutnya, biro travel kini dituntut tidak hanya menjual paket perjalanan, tetapi juga menghadirkan pengalaman spiritual yang bermakna dan terarah.
“Jamaah sekarang lebih cerdas dan kritis. Mereka tidak sekadar ingin berangkat, tetapi ingin pulang dengan pemahaman dan semangat baru. Di situlah peran travel untuk memberikan nilai tambah,” ujarnya kepada wartawan.
Kementerian Agama sebelumnya juga menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk menghapus peran biro perjalanan. Sebaliknya, pemerintah mendorong agar biro menjadi mitra strategis dalam memastikan jamaah tetap memperoleh layanan yang aman, sesuai regulasi, dan berkualitas.
Baca Juga: Bertemu Dubes Arab Saudi, Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026
Di sisi lain, pelaksanaan umrah mandiri dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah dengan biaya lebih hemat. Namun, tantangan utamanya terletak pada kesiapan administrasi, pengurusan visa, dan pemahaman jamaah terhadap aturan perjalanan di Arab Saudi.
Dengan dinamika baru ini, biro travel diharapkan mampu bertransformasi menjadi penyedia layanan yang lebih kreatif dan edukatif, bukan sekadar operator perjalanan. Dalam ekosistem umrah yang semakin terbuka, hanya lembaga yang adaptif dan inovatiflah yang akan tetap bertahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







