Akurat

Arab Saudi–Indonesia Sepakati Aturan Baru Haji 2026: Larang Bayar Dam Lewat Makelar

Fajar Rizky Ramadhan | 15 November 2025, 13:10 WIB
Arab Saudi–Indonesia Sepakati Aturan Baru Haji 2026: Larang Bayar Dam Lewat Makelar

AKURAT.CO Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah RI merampungkan Nota Kesepahaman (MoU) untuk penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M. Salah satu poin besar yang langsung diberlakukan adalah larangan pembayaran Dam melalui makelar atau pihak perorangan.

“Kedua pihak sepakat agar pembayaran Dam di Arab Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujar Menteri Haji dan Umrah RI, H. Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).

Kesepakatan ini diteken pada Selasa (11/11/2025) di Jeddah, bertepatan dengan Konferensi dan Pameran Haji ke-5 yang digelar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dari pihak Indonesia, MoU ditandatangani langsung oleh Gus Irfan, sementara Arab Saudi diwakili Menteri Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah.

Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Mengetahui Estimasi Keberangkatan

Aturan baru ini diambil untuk memastikan arus dana Dam jemaah dapat ditelusuri dengan jelas. Dengan sistem resmi, penyaluran denda ibadah itu tidak lagi melibatkan individu yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Selain aturan Dam, MoU juga memuat kesepakatan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah. “Semuanya datang melalui Jeddah dan Madinah,” kata Gus Irfan.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan MoU berlangsung cair dan produktif, mencerminkan kemitraan erat kedua negara.

“Satu hal yang membahagiakan bagi kami adalah bahwa keberhasilan atau kesuksesan haji Indonesia adalah cerminan kesuksesan penyelenggaraan haji secara keseluruhan bagi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Begitu pun juga, jika ada tantangan, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung demi keberhasilan penyelenggaraan haji Indonesia dan kesuksesan haji 2026,” ujar Gus Irfan.

Di sisi lain, Arab Saudi menegaskan kembali syarat Istitā’ah kesehatan. Setiap calon jemaah wajib memenuhi standar kesehatan sebelum diberangkatkan. “Pemerintah Indonesia akan memperketat proses pemeriksaan dan memastikan seluruh calon jemaah memenuhi standar kesehatan,” tegas Gus Irfan.

Baca Juga: Daftar 10 Negara dengan Kuota Haji Terbesar 2025, Indonesia Masih di Puncak

Poin lain dalam kesepakatan adalah sinkronisasi data layanan jemaah. Integrasi data mengenai kloter, penerbangan, hotel, hingga transportasi dinilai krusial untuk memperlancar keseluruhan operasional haji. Sejumlah syarikah layanan haji asal Saudi juga telah membuka kantor di Indonesia untuk memperkuat koordinasi teknis.

MoU ini menjadi fondasi awal menuju penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih tertib dan terkoordinasi. Pemerintah berharap peningkatan sistem pembayaran Dam, pengetatan kesehatan, serta penguatan data dapat membuat operasional ibadah berjalan lebih lancar dan berkeadaban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.