Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Resmi Dibubarkan, Bagaimana Pegawai dan Asetnya?

AKURAT.CO Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama resmi dibubarkan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang kini mengambil alih seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
“Dengan keluarnya Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Wamenag Romo Syafii saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Kuota Haji Kabupaten Bogor 2026 Turun Drastis, Akibat Aturan Baru Kemenhaj?
Menurutnya, seluruh pegawai Ditjen PHU akan diupayakan untuk dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, meski kemungkinan tidak semua akan ikut bergabung. Aset-aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji pun akan diserahkan sepenuhnya kepada kementerian baru tersebut.
“Personelnya semaksimal mungkin akan dibawa ke Kementerian Haji, meski mungkin tidak semuanya. Sementara seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji tidak lagi boleh digunakan oleh Kementerian Agama, kecuali dalam proses pengalihan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Kemenag secara resmi tidak lagi mengurusi hal-hal teknis yang berhubungan dengan ibadah haji. Kementerian baru tersebut akan menangani seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari penetapan syarikah, pengelolaan kuota, hingga biaya perjalanan haji (BPIH).
Transformasi kelembagaan ini merupakan hasil perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebelumnya, tanggung jawab pelaksanaan haji sempat dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi kementerian penuh.
Baca Juga: MUI Jatim Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Haram dan Tak Wajar
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri pada 8 September 2025. Sejak saat itu, Kementerian Haji mulai menyusun rencana operasional, termasuk penetapan biaya haji dan evaluasi sistem pelayanan jemaah menuju musim haji 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan memperkuat tata kelola ibadah haji agar lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah. Seluruh kebijakan baru akan berfokus pada digitalisasi layanan dan peningkatan profesionalisme SDM di sektor perhajian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








