Akurat

Membaca Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dalam Perspektif Fikih Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 1 Oktober 2025, 13:14 WIB
Membaca Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dalam Perspektif Fikih Islam

AKURAT.CO Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini lahir dari sejarah kelam Gerakan 30 September 1965 yang menewaskan sejumlah Pahlawan Revolusi.

Peristiwa tersebut meninggalkan pesan mendalam tentang pentingnya menjaga ideologi bangsa, yakni Pancasila, dari berbagai ancaman yang ingin menggoyahkannya.

Dalam perspektif fikih Islam, peringatan Hari Kesaktian Pancasila dapat dimaknai sebagai momentum meneguhkan prinsip-prinsip syariat yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Fikih, sebagai ilmu yang membahas hukum syariat dalam kehidupan manusia, tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur tata kehidupan sosial, politik, dan bernegara.

Pertama, Islam menekankan kewajiban menaati pemimpin selama tidak memerintahkan maksiat. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).

Baca Juga: Melihat Peristiwa G30S/PKI dari Perspektif Fikih Islam

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan dalam masyarakat. Pancasila sebagai dasar negara merupakan konsensus nasional yang perlu dijaga demi kemaslahatan bersama.

Dalam kacamata fikih, menaati aturan negara yang selaras dengan kemaslahatan rakyat adalah bagian dari ketaatan kepada ulil amri.

Kedua, peristiwa G30S/PKI yang melatarbelakangi lahirnya Hari Kesaktian Pancasila dapat dipandang sebagai bentuk bughat (pemberontakan) yang dalam hukum Islam dilarang. Nabi Muhammad Saw. bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa datang kepada kalian, ketika urusan kalian sudah teratur di bawah seorang pemimpin, lalu ia hendak memecah belah jamaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa Islam menekankan larangan terhadap tindakan yang merusak persatuan umat dan mengancam stabilitas negara. Maka, perjuangan mempertahankan Pancasila dapat dipandang selaras dengan upaya menjaga keutuhan umat dan negara.

Ketiga, semangat Pancasila yang menekankan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan, memiliki titik temu dengan maqashid asy-syari‘ah, yaitu tujuan utama hukum Islam: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dengan demikian, memperingati Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar ritual kenegaraan, tetapi juga momentum meneguhkan komitmen keislaman yang menolak segala bentuk penindasan dan perpecahan.

Keempat, dalam konteks kekinian, Hari Kesaktian Pancasila dapat dijadikan sarana dakwah kebangsaan. Umat Islam diingatkan agar tidak mudah terprovokasi ideologi transnasional yang ingin menggantikan dasar negara, maupun ideologi sekularisme ekstrem yang menolak agama.

Islam mendorong umatnya menjadi penopang persatuan bangsa dengan tetap berpegang pada prinsip tauhid. Allah Swt. berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)

Ayat ini relevan dibaca pada setiap peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Pesannya jelas: umat Islam harus menjaga persatuan, bukan justru memperkeruh perbedaan.

Baca Juga: Viral Siswa Keracunan MBG, Ini Tips Islam dalam Mengkonsumsi Makanan

Dengan demikian, membaca Hari Kesaktian Pancasila dalam perspektif fikih Islam berarti melihatnya sebagai peristiwa sejarah yang memperkuat kesadaran umat tentang pentingnya menjaga persatuan, menolak pemberontakan, dan meneguhkan nilai-nilai kebangsaan yang senafas dengan maqashid asy-syari‘ah.

Momentum ini dapat menjadi pengingat bahwa menjaga Pancasila sama halnya dengan menjaga maslahat umat dan bangsa, yang dalam Islam adalah kewajiban bersama.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.