Hukum Sound Horeg dalam Kacamata Fikih Islam, Bisa Dibolehkan?

AKURAT.CO Fenomena sound horeg—yakni penggunaan perangkat audio dengan volume tinggi, bass menggelegar, dan biasanya dibawa berkeliling kampung dalam konteks hiburan seperti pawai atau hajatan—baru-baru ini menjadi sorotan tajam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bahkan mengeluarkan fatwa haram atas praktik ini. Alasannya mencakup kerusakan sosial, gangguan kesehatan, hingga pelanggaran norma syariat.
Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: Benarkah sound horeg haram secara mutlak dalam pandangan fikih Islam? Atau mungkinkah ada ruang pembolehan dalam konteks tertentu?
Dalam ilmu fikih, hukum suatu perbuatan atau alat tidak selalu ditentukan secara kaku. Ada prinsip-prinsip ijtihad yang menuntut pendekatan kontekstual, terutama ketika menyangkut persoalan kontemporer yang belum ada pada zaman Nabi ﷺ.
Dalam hal ini, sound system sebagai alat adalah sesuatu yang baru (muhdats), dan hukumnya sangat bergantung pada sifat penggunaannya.
Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan
Para ulama sepakat bahwa alat atau sarana (wasilah) memiliki hukum sesuai dengan tujuannya (al-wasā’il lahā aḥkām al-maqāṣid). Jika digunakan untuk hal yang baik, maka ia menjadi baik. Jika digunakan untuk hal buruk, maka menjadi buruk.
Maka secara dasar, sound horeg sebagai alat tidak otomatis haram. Ia menjadi haram jika digunakan dalam cara yang bertentangan dengan syariat, seperti: menyulut permusuhan, merusak fasilitas, menimbulkan gangguan tidur, memperdengarkan musik yang tidak senonoh, atau menghadirkan aurat dan jogetan yang vulgar di ruang publik.
Sebaliknya, jika digunakan secara bijak, dengan volume wajar, konten yang bermakna, dan dalam konteks yang positif seperti dakwah, peringatan hari besar Islam, selawatan, atau resepsi pernikahan yang tidak melanggar syariat—maka penggunaan sound system bisa dibolehkan secara fikih.
Dalam kitab Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, disebutkan:
الوسائل لها أحكام المقاصد
Sarana itu mengikuti hukum dari tujuannya.
Begitu juga dalam kaidah lain yang relevan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
Artinya, jika kemudaratan yang ditimbulkan lebih dominan dan sulit dicegah, maka hukumnya bisa bergeser menjadi makruh bahkan haram. Namun jika mudarat bisa dicegah dan manfaatnya besar—maka tidak bisa digeneralisir menjadi haram.
Perlu digarisbawahi bahwa fikih bersifat dinamis dan adaptif. MUI tentu bertindak berdasarkan prinsip saddu dzari'ah (menutup pintu-pintu kerusakan), tetapi pengambilan hukum tidak bisa terlepas dari pendekatan gradual dan edukatif.
Pelarangan menyeluruh tanpa membedakan konteks bisa berpotensi memicu resistensi sosial, terlebih jika masyarakat merasa tidak diberi ruang untuk berpartisipasi mencari solusi bersama.
Baca Juga: Apakah Sound Horeg Bisa Membuat Indonesia Maju? Ini Jawaban Perspektif Hukum Islam
Solusi Islam bukan terletak pada menolak teknologi atau tradisi secara mutlak, tetapi pada penyucian praktiknya dari hal-hal yang melanggar etika. Di sinilah pentingnya regulasi bersama, dialog antara ulama dan pelaku budaya, serta pendekatan yang membina, bukan membinasakan.
Kesimpulannya, dalam kacamata fikih Islam, sound horeg tidak haram secara zat, tetapi bisa menjadi haram karena cara penggunaannya.
Dengan pengaturan yang bijak, edukasi yang menyeluruh, dan pemisahan antara bentuk dan substansi, Islam tetap membuka ruang bagi seni dan budaya, selama tidak mengorbankan nilai-nilai syariat yang mendasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










