Akurat

MUI Tegaskan Haram Buang Sampah ke Perairan, Kebersihan Lingkungan Jadi Tanggung Jawab Keagamaan

Lufaefi | 1 Desember 2025, 15:09 WIB
MUI Tegaskan Haram Buang Sampah ke Perairan, Kebersihan Lingkungan Jadi Tanggung Jawab Keagamaan

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru yang mengharamkan tindakan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut.

Ketetapan tersebut diumumkan dalam Munas XI MUI Tahun 2025, sebagai respon atas meningkatnya pencemaran perairan dan dampaknya terhadap kesehatan publik.

“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, Senin (24/11/2025).

Prof. Asrorun menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial yang memiliki nilai moral bagi umat Islam.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor, MUI Ingatkan Pelaku Usaha agar Tidak Merusak Hutan

Fatwa ini memuat panduan tata kelola sampah yang perlu diterapkan oleh masyarakat, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga tempat ibadah. Masyarakat diminta menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi penggunaan plastik, memilah sampah, serta rutin membersihkan area publik, termasuk sungai dan pantai. Larangan keras juga diberlakukan terhadap aktivitas pembuangan sampah ke perairan umum.

Bagi sektor usaha, MUI menekankan pentingnya mengurangi timbulan sampah produksi, menghindari pembuangan limbah ke sungai dan laut, serta menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan. Perusahaan juga diimbau melakukan daur ulang dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan pengelolaan sampah.

Lembaga pendidikan didorong menerapkan sistem sekolah hijau dengan integrasi pendidikan fikih lingkungan dalam kurikulum. Tempat ibadah pun diminta mengadopsi pengelolaan ramah lingkungan, menyediakan fasilitas sampah memadai, serta mengangkat isu lingkungan dalam khutbah dan kajian keagamaan.

Baca Juga: Profil KH Anwar Iskandar dan Susunan Pengurus MUI Baru 2025–2030

MUI menekankan peran sentral para tokoh agama sebagai penggerak utama dalam kampanye menjaga kebersihan lingkungan. Para ulama diminta menginternalisasi pesan-pesan ekologis ke dalam dakwah agar kesadaran masyarakat tumbuh secara konsisten dari nilai spiritualitas.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI berharap pengelolaan lingkungan menjadi agenda bersama seluruh elemen bangsa, sekaligus menjadi wujud nyata pengamalan ajaran Islam dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.