MUI Beri Masukan Terkait Umrah Mandiri yang Dilegalkan Pemerintah

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan atau Buya Amirsyah, memberikan sejumlah masukan terkait kebijakan pemerintah yang melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Ia menilai, pelaksanaan umrah mandiri perlu diatur secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun masalah teknis di lapangan.
Menurut Buya Amirsyah, kepastian hukum dalam penyelenggaraan umrah mandiri harus meliputi regulasi yang sinkron antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini penting agar pelaksanaan umrah mandiri dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan kedua negara.
“Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail, meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara government to government agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud,” ujar Buya Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Ia juga mendorong agar pemerintah melakukan kajian mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan peraturan turunan dari UU PIHU. Menurutnya, regulasi yang matang akan mencegah potensi penyelewengan dan memastikan perlindungan hukum bagi jamaah.
Selain itu, Buya Amirsyah menilai perlu adanya aturan teknis mengenai mekanisme pelaporan dan persyaratan administratif bagi calon jamaah umrah mandiri. Hal-hal semacam ini, katanya, perlu dibicarakan langsung dengan Pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan ibadah.
“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud,” tambahnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan layanan pengaduan khusus bagi jamaah umrah yang berangkat secara mandiri. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala selama proses ibadah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jamaah.
Di sisi lain, Buya Amirsyah berharap agar pelaksanaan umrah mandiri disertai jaminan layanan yang memadai, termasuk adanya fasilitas asuransi syariah yang dapat diakses oleh calon jamaah.
Sebagai informasi, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 dan 87A UU PIHU, yang mengatur syarat-syarat khusus bagi calon jamaah, seperti memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Haji.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji, Periksa Pejabat Kemenag Eri Kusmar
Kebijakan umrah mandiri sebelumnya juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. PBNU, misalnya, menyambut positif keputusan ini dengan catatan agar calon jamaah tetap mengikuti aturan resmi agar tidak terlantar atau menjadi korban perantara tidak resmi.
Buya Amirsyah menekankan bahwa pelaksanaan umrah mandiri harus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah, bukan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










