Bencana Banjir dan Longsor, MUI Ingatkan Pelaku Usaha agar Tidak Merusak Hutan

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan resmi terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Melalui mauidhah tertulis bertanggal 30 November 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, MUI menyerukan kepedulian kolektif umat Islam untuk membantu para korban sekaligus mengingatkan semua pihak agar menjaga kelestarian lingkungan.
Imbauan tersebut berisi tujuh poin, empat di antaranya menjadi penegasan penting MUI dan harus dibaca apa adanya:
Pertama, umat Islam diimbau untuk melaksanakan shalat ghaib dan membaca doa qunut nazilah untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan daerah lainnya.
Kedua, memanfaatkan masjid, mushalla, dan pondok pesantren, sekolah di daerah yang tidak terkena dampak musibah banjir dan tanah longsor di daerah tersebut sebagai sentral penanganan darurat bagi korban banjir dan tanah longsor seperti untuk pengungsian sementara, trauma healing, psikososial, dan muhasabah untuk berdzikir atas musibah yang terjadi.
Baca Juga: Banjir hingga Longsor, Pegadaian Salurkan Bantuan ke Tiga Provinsi
Ketiga, menyeru kepada para dai, khatib, penceramah, dan guru ngaji agar pro aktif menyebarkan materi dakwah melalui media sosial dan mimbar Jumat yang menenangkan dan menguatkan jiwa di tengah musibah banjir dan tanah longsor.
Keempat, memberikan apresiasi kepada pemerintah Pusat dan daerah setempat seperti Gubernur dan Bupati/Walikota yang telah menangani musibah banjir dan tanah longsor secara komprehensif dan taktis seperti evakuasi korban, menyegerakan bantuan kemanusiaan berupa makanan, minuman, obat-obatan, dan tenda hunian sementara untuk masyarakat yang tertimpa musibah.
Pada poin kelima, MUI mengarahkan agar seluruh umat Islam menyalurkan bantuan melalui BAZNAS dan ormas Islam sebagai wujud solidaritas dan empati kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan tersebut, menurut MUI, merupakan amal bernilai ibadah yang sangat dianjurkan.
Poin keenam berisi pesan kepada warga yang menjadi korban bencana agar tetap sabar dan menjaga salat lima waktu sesuai kondisi di lapangan, mengikuti panduan fikih dalam situasi darurat.
Adapun poin ketujuh menjadi penegasan keras MUI kepada para pelaku usaha untuk menjaga ekosistem lingkungan. MUI meminta agar dunia usaha mematuhi seluruh peraturan dan tidak melakukan perusakan hutan yang dapat memicu longsor, banjir, dan kerusakan ekologis lainnya.
Seruan ini sejalan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap bencana ekologis di Sumatra dalam beberapa hari terakhir, termasuk laporan mengenai kerusakan hutan dan alih fungsi lahan yang memperburuk dampak banjir bandang.
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera Jadi Bencana Nasional
Melalui imbauan resmi ini, MUI berharap umat Islam bergerak cepat membantu para korban sembari menjaga kelestarian alam sebagai amanah bersama.
Pesan tersebut juga menjadi pengingat bahwa bencana bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga konsekuensi dari abai terhadap tata kelola lingkungan yang benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










