Akurat

Lagi Viral Membuat Miniatur Action Figure, Apakah Bertentangan dengan Syariat Islam?

Lufaefi | 9 September 2025, 07:30 WIB
Lagi Viral Membuat Miniatur Action Figure, Apakah Bertentangan dengan Syariat Islam?

AKURAT.CO Belakangan ini dunia kreatif di media sosial ramai dengan tren membuat miniatur action figure. Para kreator menuangkan imajinasi mereka dalam bentuk figur tokoh fiksi, karakter film, bahkan menyerupai manusia nyata dengan detail yang menakjubkan.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan di kalangan Muslim: apakah membuat action figure atau miniatur yang menyerupai manusia bertentangan dengan syariat Islam?

Dalam khazanah fikih Islam, pembahasan mengenai patung dan gambar makhluk bernyawa sudah ada sejak masa klasik.

Beberapa hadis Nabi SAW menyebutkan larangan membuat patung yang menyerupai makhluk bernyawa, karena dianggap mendekati praktik penyembahan berhala yang marak pada masa jahiliyah. Misalnya, sebuah hadis menyebutkan:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ

Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Hukum Menggunakan Gemini AI Miniatur untuk Ubah Foto Jadi Action Figure yang Viral di Medsos

Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan hadis ini. Sebagian ulama, seperti dalam mazhab Hanbali klasik, berpendapat bahwa segala bentuk patung tiga dimensi yang menyerupai makhluk hidup dilarang, apalagi jika dibuat dengan maksud dipuja.

Tetapi ada pula ulama yang memberi pengecualian, terutama jika patung atau figur itu digunakan untuk tujuan edukatif, mainan anak-anak, atau sekadar karya seni tanpa ada niatan pengagungan.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan keras berlaku untuk patung atau gambar yang disakralkan atau diagungkan.

Adapun mainan anak-anak yang berbentuk boneka diperbolehkan, sebagaimana Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa ia pernah bermain boneka kecil di rumah Nabi SAW, dan Rasulullah tidak melarangnya.

Dari sini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa pembuatan miniatur untuk hiburan atau edukasi dapat ditoleransi selama tidak mengandung unsur penyembahan.

Jika ditarik ke konteks modern, action figure lebih sering diposisikan sebagai hobi, koleksi, atau karya seni. Selama tidak disertai keyakinan tertentu, tidak dipuja, dan tidak menimbulkan mudarat (seperti pornografi atau simbol kekerasan yang berlebihan), banyak ulama kontemporer yang cenderung membolehkannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum mengeluarkan fatwa khusus mengenai action figure, tetapi fatwa tentang gambar dan patung pada umumnya menegaskan bahwa yang dilarang adalah jika berhubungan dengan syirik atau penghinaan terhadap agama.

Meski demikian, kehati-hatian tetap diperlukan. Ada ulama yang menekankan bahwa lebih baik menghindari membuat patung yang sangat mirip dengan manusia secara sempurna, karena dikhawatirkan melampaui batas. Alternatifnya, miniatur yang tidak menyerupai manusia secara detail, atau berupa karakter imajinatif, bisa menjadi jalan tengah yang aman.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Nabi saat Melihat Gerhana Bulan Total, Banyak Tidak Diketahui Umat Islam!

Kesimpulannya, membuat miniatur action figure tidak otomatis bertentangan dengan syariat Islam. Hukum perinciannya tergantung pada niat, tujuan, dan bentuk yang dihasilkan.

Jika hanya sebagai karya seni, hobi, atau sarana belajar tanpa ada unsur pengagungan dan tidak menjerumuskan pada kemungkaran, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun, bagi mereka yang lebih nyaman berhati-hati, meninggalkan tren ini juga merupakan pilihan bijak.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.