Melihat Peristiwa G30S/PKI dari Perspektif Fikih Islam

AKURAT.CO Peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) merupakan salah satu tragedi kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya memakan korban jiwa, termasuk para Pahlawan Revolusi, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi bangsa.
Dari perspektif fikih Islam, peristiwa tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pemberontakan dan pengkhianatan terhadap negara yang sah, yang dalam ajaran Islam termasuk perbuatan terlarang.
Dalam fikih siyasah, keamanan, persatuan, dan stabilitas masyarakat merupakan tujuan utama (maqashid asy-syari‘ah) yang harus dijaga. Islam menekankan pentingnya ketaatan kepada pemimpin selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menjadi dasar bahwa pemberontakan terhadap pemerintahan sah yang melindungi rakyat termasuk tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. PKI dengan ideologi komunis yang menolak keberadaan agama jelas bertentangan dengan prinsip tauhid.
Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 1 Oktober 2025
Selain itu, Islam menolak segala bentuk pertumpahan darah tanpa alasan yang dibenarkan. Nabi Muhammad Saw. menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari-Muslim:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang Muslim ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga sebab: qishash, pezina muhshan (yang sudah menikah), dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah (membuat pemberontakan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan legitimasi bahwa tindakan makar dan pemberontakan seperti yang dilakukan PKI termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Dalam konteks negara modern, hal itu berarti ancaman terhadap keamanan nasional dan persatuan bangsa.
Fikih Islam juga menekankan pentingnya menjaga persatuan umat. Allah Swt. berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)
Ayat ini menjadi peringatan agar umat tidak terjebak dalam ideologi yang memecah belah, termasuk ideologi komunis yang kala itu berusaha merongrong persatuan bangsa.
Baca Juga: Ramai Kasus Keracunan MBG, Ini Pesan Islam untuk Para SPPG Makan Bergizi Gratis
Dengan demikian, dari perspektif fikih Islam, peristiwa G30S/PKI dapat dipandang sebagai bentuk pemberontakan yang tidak hanya melawan negara, tetapi juga melawan nilai-nilai agama.
Tragedi ini memberi pelajaran penting agar umat Islam senantiasa menjaga persatuan, menaati pemimpin yang sah, dan menolak segala ideologi yang bertentangan dengan tauhid serta nilai-nilai kemanusiaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









