Akurat

Penjarahan Rumah Sri Mulyani dalam Kacamata Fikih Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 31 Agustus 2025, 10:00 WIB
Penjarahan Rumah Sri Mulyani dalam Kacamata Fikih Islam

AKURAT.CO Kasus penjarahan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Minggu dini hari 31 Agustus 2025, menyisakan luka sosial yang dalam.

Ratusan orang dilaporkan masuk ke dalam rumah, mengambil berbagai barang berharga, dan menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar.

Dari sudut pandang hukum positif, tindakan ini jelas termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, bagaimana hukum penjarahan ini dilihat dalam kacamata fikih Islam?

Fikih Islam telah mengatur dengan jelas persoalan kepemilikan dan keharaman mengambil harta orang lain tanpa izin.

Dalam terminologi fikih, penjarahan dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk: ghashb (merampas harta secara paksa), sariqah (pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi), atau bahkan hirabah (perampokan bersenjata yang menimbulkan teror dan kerusakan).

Baca Juga: Rumah Sri Mulyani Dijarah, Adakah Kasus Penjarahan di Masa Nabi Muhammad?

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:

﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ﴾

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap bentuk pengambilan harta orang lain secara tidak sah termasuk al-akl bil-bathil (memakan harta dengan cara batil).

Dalam hadis, Rasulullah SAW menegaskan:

« لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ »

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Muslim)

Dari perspektif fikih, penjarahan yang dilakukan secara massal, menggunakan senjata, dan menimbulkan rasa takut masyarakat, masuk dalam kategori hirabah.

Ulama mendefinisikan hirabah sebagai tindakan kelompok atau individu yang menggunakan kekerasan untuk mengambil harta, menumpahkan darah, atau menebar teror di jalanan. Hukuman bagi pelaku hirabah sangat berat, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 33:

﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ﴾

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (QS. Al-Maidah: 33)

Ayat ini menunjukkan bahwa penjarahan bukan sekadar pelanggaran harta, tetapi juga bagian dari tindak kerusakan sosial yang berat.

Para ulama fikih menjelaskan bahwa hirabah berbeda dengan pencurian biasa. Dalam pencurian, pelaku mengambil harta secara diam-diam, sedangkan dalam hirabah, pelaku menebar teror dan melakukan kekerasan terbuka.

Karena itu, penjarahan rumah pejabat negara yang dilakukan ratusan orang secara terorganisir lebih dekat dengan kategori hirabah dalam fikih Islam.

Selain itu, dari perspektif maqashid syariah, penjarahan jelas melanggar lima tujuan utama syariat (al-kulliyat al-khams), yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifzh al-mal). Menjarah berarti merusak tatanan sosial dan mengabaikan perlindungan terhadap harta.

Baca Juga: Rumah Sri Mulyani Dijarah, Ini Hukum Asal Menjarah dalam Islam

Maka, dalam kacamata fikih Islam, penjarahan rumah Sri Mulyani termasuk perbuatan yang diharamkan secara mutlak, baik dilihat dari sisi nash (Al-Qur’an dan Hadis), kaidah fikih, maupun maqashid syariah.

Tidak ada alasan apapun, termasuk alasan politik atau sosial, yang bisa dijadikan legitimasi untuk menjarah harta orang lain. Islam menegaskan bahwa ketidakadilan tidak boleh dilawan dengan ketidakadilan baru.

Dengan demikian, solusi terhadap kondisi sosial yang tidak stabil bukanlah dengan menjarah, melainkan dengan menegakkan hukum, mengedepankan dialog, serta memperjuangkan hak-hak rakyat melalui cara yang sah dan bermartabat.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.