Rumah Sri Mulyani Dijarah, Adakah Kasus Penjarahan di Masa Nabi Muhammad?

AKURAT.CO Penjarahan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Minggu dini hari 31 Agustus 2025, menjadi perhatian publik.
Ratusan orang dilaporkan memasuki rumah pejabat negara tersebut, mengambil berbagai barang berharga, bahkan membawa senjata tajam.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan: apakah dalam sejarah Islam, khususnya pada masa Nabi Muhammad SAW, pernah terjadi peristiwa penjarahan serupa?
Jika ditelusuri, sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW tidak mencatat penjarahan dalam arti menyerang rumah atau harta orang lain secara liar dan anarkis sebagaimana peristiwa di Bintaro.
Penjarahan massal, dengan motif kerusuhan, tidak pernah menjadi praktik yang dibenarkan oleh Nabi. Justru, Rasulullah SAW dengan tegas mengharamkan pengambilan harta orang lain tanpa hak.
Baca Juga: Rumah Sri Mulyani Dijarah, Ini Hukum Asal Menjarah dalam Islam
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ﴾
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Di masa Nabi, harta hanya bisa berpindah dengan cara yang sah, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Adapun harta musuh yang jatuh di medan perang, disebut ghanimah (harta rampasan perang).
Itupun tidak boleh diambil seenaknya oleh individu. Nabi Muhammad SAW mengatur pembagian harta rampasan perang secara adil dan terstruktur.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anfal ayat 41:
﴿ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا غَنِمۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ﴾
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” (QS. Al-Anfal: 41)
Dengan demikian, peristiwa pengambilan harta pada masa Nabi bukanlah penjarahan, melainkan bagian dari aturan syariat dalam perang.
Nabi bahkan melarang keras individu mengambil barang rampasan perang secara sembunyi-sembunyi. Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan:
« إِنَّ الغُلُولَ عَارٌ وَنَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ »
“Sesungguhnya ghulul (menggelapkan harta rampasan perang) adalah aib, api neraka, dan kehinaan bagi pelakunya di dunia dan akhirat.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa pengambilan harta secara liar, bahkan dari harta musuh sekalipun, tetap dilarang jika tidak melalui prosedur yang sah. Apalagi mengambil harta sesama Muslim atau rakyat sipil, hal itu jelas-jelas termasuk kezaliman.
Oleh karena itu, tidak ada kasus penjarahan dalam pengertian massa merampas harta orang lain pada masa Nabi Muhammad SAW. Yang ada hanyalah pembagian ghanimah dalam perang, dan itupun diatur ketat. Maka, tindakan penjarahan seperti yang terjadi di rumah Sri Mulyani sama sekali tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam.
Penjarahan adalah perbuatan haram, termasuk dalam kategori dosa besar, karena mengandung unsur perampasan, ketidakadilan, dan kerusakan di muka bumi. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits riwayat Muslim:
« لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ »
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Sejarah Islam: Demo Besar di Baghdad karena Menghina Sahabat Nabi, Pelaku Dibekingi Polisi
Dengan demikian, kasus penjarahan di masa kini tidak ada presedennya dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW. Islam menutup pintu bagi segala bentuk perampasan, baik secara individu maupun massal.
Peristiwa di Bintaro seharusnya menjadi peringatan bahwa hukum dan moral harus ditegakkan, agar masyarakat tidak terjerumus dalam kerusakan yang dilarang oleh agama.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










