Sound Horeg Haram, Pelaku Usaha Jatim Minta Fatwa MUI Tidak Diberlakukan Secara Merata

AKURAT.CO Sejumlah pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur menyampaikan keberatannya atas fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Mereka meminta agar penerapan fatwa tersebut dilakukan secara selektif, bukan bersifat menyeluruh.
"Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua," ujar David Stefan, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu yang juga pemilik Blizzard Audio, dikutip melalui keterangan media, Senin (14/7).
David mengatakan, sebelum fatwa dikeluarkan, MUI telah berdialog dengan para pelaku usaha. Ia menyebut bahwa operator sound hanyalah penyedia jasa, bukan penyelenggara acara.
"Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara," ujarnya.
Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan
Menurut David, kegiatan sound horeg juga memiliki sisi positif. Ia menyebut pihaknya turut mendukung kegiatan sosial seperti santunan anak yatim, pembangunan masjid, pengadaan ambulans, dan pemberdayaan UMKM.
Ia juga menyatakan bahwa di beberapa wilayah, masyarakat sudah menyusun kesepakatan lokal untuk mengatur penggunaan sound horeg, termasuk mitigasi gangguan terhadap anak-anak dan orang sakit.
"Biasanya ada MOU-nya di masyarakat," tambahnya.
Meski demikian, David tak menampik adanya praktik yang perlu dievaluasi, seperti penampilan penari dengan pakaian terbuka. Karena itu, ia berharap fatwa tidak diterapkan secara kaku melainkan dengan pendekatan edukatif dan bertahap.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa fatwa haram diberikan pada penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar dan melanggar norma syariat.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," jelas Sholihin.
Baca Juga: Fatwa Haram Tak Mempan, Polemik Sound Horeg di Jalanan Terus Bergema
Menurutnya, istilah "sound horeg" merujuk pada sistem audio berdaya besar, terutama dalam frekuensi rendah, yang mampu mencapai tingkat kebisingan hingga 135 desibel. Padahal, ambang batas aman menurut WHO hanya 85 desibel untuk paparan selama 8 jam.
MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan sound horeg hanya diperbolehkan dalam batas kewajaran dan untuk kegiatan positif seperti pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Fatwa ini dikeluarkan menyusul petisi masyarakat yang ditandatangani oleh 828 orang pada 3 Juli 2025. Dalam proses penyusunannya, MUI juga melibatkan pengusaha sound system dan pakar kesehatan telinga.
Menurut MUI, praktik battle sound atau adu suara antar perangkat audio yang kerap terjadi dalam komunitas sound horeg juga dinyatakan haram karena dinilai sebagai tindakan mubazir dan berpotensi menimbulkan kerusakan.
Fatwa ini memicu diskusi publik yang lebih luas tentang batasan etika dalam hiburan masyarakat serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










