Fatwa Haram Tak Mempan, Polemik Sound Horeg di Jalanan Terus Bergema

AKURAT.CO Polemik tentang musik “horeg” atau house remix gerobak yang berkeliling jalanan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Meski sebuah organisasi keagamaan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan ini, para pelaku usaha sound horeg tetap teguh melanjutkan aktivitas mereka.
Mereka menilai fatwa tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk mematikan kreativitas dan sumber nafkah masyarakat kecil.
Salah satu pengusaha sound horeg yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa usaha yang dijalaninya adalah bagian dari upaya menggerakkan perekonomian jalanan.
Ia sudah lebih dari lima tahun melakoni bisnis hiburan keliling ini, melayani permintaan untuk acara ulang tahun, hajatan, hingga arak-arakan pemuda.
Kepada media, ia dengan tegas mengatakan, “Saya tidak jual miras, tidak ajak tawuran, tidak merusak fasilitas umum. Saya cuma nyalain musik, dan warga senang. Kok tiba-tiba dibilang haram?”
Baca Juga: Kerancuan Konsep Kalender Hijriyah Tunggal Global Muhammadiyah Perspektif Islam
Fatwa haram dari ormas keagamaan itu beralasan bahwa suara bising sound horeg mengganggu ketertiban umum, terutama saat melintas di dekat tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Selain itu, mereka menilai bahwa konten musik remix yang diputar sering kali memuat lirik tak pantas dan diiringi goyangan yang dianggap vulgar sehingga berpotensi merusak moral generasi muda.
Namun, di sisi lain, para pelaku usaha hiburan jalanan ini merasa disudutkan secara sepihak. Mereka melihat keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mengabaikan dimensi sosial dan budaya dari hiburan rakyat kecil.
Menurut sang pengusaha, “Jangan salahin musiknya, salahin siapa yang nyetel tidak pada tempatnya. Kalau motor bising juga mengganggu, tapi kenapa tidak diharamkan?”
Pakar sosiologi budaya, Dr. Arif Ramadhan, memandang persoalan ini tidak sekadar soal kebisingan atau pelabelan halal-haram, melainkan benturan kepentingan antara penggunaan ruang publik dan kontrol sosial.
Ia menilai bahwa fenomena ini membutuhkan regulasi yang proporsional, bukan sekadar larangan atau fatwa yang tidak memiliki kekuatan hukum formal.
“Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas tentang jam operasional, area larangan, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang etika penggunaan ruang publik,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka mendapat tekanan dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising di lingkungan mereka.
Di sisi lain, melarang total aktivitas ini bisa mematikan sumber penghidupan bagi sebagian warga kecil yang bergantung pada usaha sound horeg.
Hingga kini, beberapa pemerintah daerah masih mengkaji kemungkinan penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait pengaturan hiburan jalanan, agar tidak menimbulkan keresahan sosial sekaligus tetap membuka ruang usaha bagi masyarakat.
Sementara itu, pengusaha sound horeg berjanji akan tetap beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengatur volume suara, mematuhi waktu-waktu tertentu, serta menghindari wilayah-wilayah sensitif seperti sekitar rumah ibadah dan fasilitas kesehatan.
Namun, ia menolak jika usaha hiburan ini harus ditutup sepenuhnya. Dengan tegas ia berkata, “Tapi jangan larang total. Ini bukan maksiat. Ini cara kami hidup.”
Baca Juga: Rae Lil Black Mantap Jadi Mualaf, Berawal dari Tak Sengaja Ikut Kajian Islam di Malaysia
Hingga saat ini, polemik tersebut terus menjadi perbincangan di media sosial maupun di ruang-ruang publik. Sebagian masyarakat mendukung keberadaan sound horeg sebagai bagian dari hiburan rakyat yang meramaikan suasana kampung.
Sebagian lainnya tetap beranggapan bahwa musik keliling tersebut harus diatur ketat demi ketertiban umum dan ketenangan warga.
Dialog antara pelaku usaha, masyarakat, pemerintah daerah, dan ormas keagamaan menjadi sangat penting untuk menemukan titik tengah.
Larangan total dinilai bukan solusi bijak, demikian pula membiarkan tanpa batas justru berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.
Ke depan, polemik sound horeg bisa menjadi cermin bagaimana bangsa ini mengatur ruang publik secara adil dan bijaksana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







