Membedah Vasektomi dalam Perspektif Hukum Islam

AKURAT.CO Vasektomi adalah prosedur medis yang dilakukan untuk menghentikan kemampuan reproduksi pria secara permanen. Tindakan ini dilakukan dengan memotong atau mengikat saluran sperma (vas deferens), sehingga sperma tidak lagi keluar saat ejakulasi.
Dalam masyarakat modern, vasektomi sering dipilih sebagai bentuk pengendalian kelahiran yang bersifat permanen. Namun, dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini menimbulkan perdebatan serius karena menyangkut aspek penting dalam maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya tujuan hifẓ al-nasl (menjaga keturunan).
Islam sangat memuliakan kelahiran dan keberlangsungan keturunan sebagai bagian dari fitrah manusia. Dalam Al-Qur'an, Allah menyebutkan bahwa anak keturunan merupakan karunia dan perhiasan dunia. Allah berfirman:
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS. Al-Kahf [18]: 46)
Ayat ini menegaskan bahwa keturunan adalah bagian dari nikmat Allah yang harus disyukuri, bukan sesuatu yang harus dihentikan secara mutlak kecuali dalam kondisi darurat yang dibenarkan secara syar'i. Oleh karena itu, tindakan permanen seperti vasektomi menuntut penilaian hukum yang ketat dan hati-hati.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.956.000, Bagaimana Cara Investasi yang Halal dalam Islam?
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga keturunan (hifẓ al-nasl) termasuk salah satu dari lima tujuan utama syariat.
Karena itu, segala tindakan yang secara sengaja dan permanen menghilangkan potensi reproduksi seseorang akan berada dalam posisi yang secara default dilarang. Hal ini diperkuat oleh kaidah fikih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”
Jika vasektomi dilakukan tanpa alasan yang syar’i dan hanya didasarkan pada alasan duniawi atau ketakutan akan beban ekonomi, maka ia termasuk dalam tindakan yang menyalahi fitrah dan bisa membawa pada kerusakan (mafsadah) sosial dan spiritual.
Dalam hal ini, hukum asal dari vasektomi adalah haram karena bertentangan dengan prinsip menjaga keturunan dan dapat diqiyaskan dengan tindakan tabdīr (penghamburan nikmat).
Namun, tidak semua ulama menutup ruang untuk membahas kemungkinan kebolehan vasektomi dalam kondisi tertentu.
Beberapa ulama kontemporer memberikan fatwa bahwa tindakan ini bisa menjadi mubah atau bahkan wajib apabila dilakukan untuk menghindari madharat yang lebih besar, seperti risiko kematian istri jika mengandung lagi, atau potensi kelahiran anak dengan penyakit genetik yang sangat parah.
Dalam kasus seperti ini, prinsip ḍarūrah (keadaan darurat) menjadi acuan, sebagaimana kaidah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
Namun, prinsip ini tidak boleh digunakan secara sembarangan. Keputusan untuk melakukan vasektomi harus melalui konsultasi medis dan keagamaan yang mendalam, serta mempertimbangkan semua aspek maslahat dan mafsadah.
Dalam banyak kasus, sterilisasi temporer atau penggunaan metode kontrasepsi lain yang bersifat sementara lebih dianjurkan dalam Islam karena tidak menutup kemungkinan untuk memiliki anak di masa depan.
Sebagai tambahan, Rasulullah ﷺ pernah menganjurkan umatnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain pada Hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa memperbanyak keturunan adalah bagian dari sunnah Nabi dan cita-cita besar umat Islam. Oleh karena itu, tindakan yang secara sengaja dan permanen memutus jalur keturunan harus mendapat pertimbangan syar’i yang serius.
Baca Juga: Berapa Usia Minimal Kambing untuk Kurban Menurut Syariat Islam?
Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa-fatwanya secara umum memandang sterilisasi permanen, termasuk vasektomi, sebagai tindakan yang dilarang jika tanpa alasan darurat yang dibenarkan syariat.
Namun jika tindakan ini merupakan satu-satunya cara untuk menjaga nyawa atau mencegah madharat besar, maka bisa diberi rukhsah (keringanan) hukum.
Dengan demikian, kesimpulan dari pembahasan ini menunjukkan bahwa vasektomi, dalam perspektif hukum Islam, pada dasarnya dilarang karena bertentangan dengan prinsip menjaga keturunan.
Namun dalam keadaan darurat yang sah secara medis dan syar’i, hukum ini dapat berubah menjadi mubah.
Oleh karena itu, diperlukan kebijaksanaan, pertimbangan ilmiah, dan konsultasi keagamaan yang matang sebelum seseorang memutuskan untuk menjalani prosedur vasektomi.
Wallah A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









