Akurat Logo

Berapa Usia Minimal Kambing untuk Kurban Menurut Syariat Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 7 Mei 2025, 10:54 WIB
Berapa Usia Minimal Kambing untuk Kurban Menurut Syariat Islam?

AKURAT.CO Menjelang hari raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di antara pertanyaan yang kerap muncul berkaitan dengan ibadah ini adalah mengenai kriteria sahnya hewan kurban, khususnya terkait usia minimal kambing yang diperbolehkan untuk dikurbankan menurut syariat Islam.

Syariat Islam telah menetapkan bahwa salah satu syarat sahnya hewan kurban adalah cukupnya usia hewan tersebut.

Ketentuan ini bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, di mana beliau bersabda:

«لاَ تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»

Artinya: “Janganlah kalian menyembelih (untuk kurban) kecuali hewan yang sudah musinnah. Jika hal itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah hewan jadza‘ah dari domba.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Bolehkah Muallaf Kurban dengan Babi?

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan istilah musinnah dan jadza‘ah.

Menurut penjelasan para ulama fikih, yang dimaksud dengan musinnah adalah hewan yang telah cukup umur, yakni telah tanggal gigi susu dan mulai tumbuh gigi tetap.

Untuk kambing, para ulama menyepakati bahwa usia minimal yang tergolong musinnah adalah dua tahun penuh dan telah memasuki tahun ketiga.

Sementara itu, jadza‘ah merupakan istilah untuk hewan domba yang berusia sekitar enam bulan, namun cukup sehat dan gemuk.

Pengecualian untuk menyembelih hewan yang lebih muda (jadza‘ah) hanya diberikan untuk domba, bukan untuk kambing, sapi, maupun unta.

Oleh karena itu, jika seseorang menyembelih kambing yang belum genap berusia dua tahun, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa kurbannya tidak sah.

Ketentuan usia ini bukan semata-mata soal teknis, tetapi merupakan wujud ketaatan terhadap tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bentuk penghormatan terhadap makna ibadah kurban itu sendiri.

Hewan yang belum cukup umur dikhawatirkan belum memiliki postur dan kualitas fisik yang layak untuk dijadikan sebagai persembahan dalam ibadah yang sangat mulia ini.

Dengan demikian, berdasarkan dalil syar‘i dan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa usia minimal kambing yang sah untuk kurban menurut syariat Islam adalah dua tahun penuh dan telah memasuki tahun ketiga.

Baca Juga: Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia

Memperhatikan hal ini merupakan bagian dari sikap kehati-hatian dalam beribadah agar pelaksanaan kurban tidak hanya sah secara lahir, tetapi juga bernilai secara spiritual.

Apabila ada kesulitan dalam mendapatkan hewan kurban yang cukup umur, syariat memberikan keringanan khusus hanya untuk domba yang berusia enam bulan (jadza‘ah), namun keringanan ini tidak berlaku bagi kambing.

Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam memilih hewan kurban sangat dianjurkan agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan agama.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.