Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Sah atau Tidak?

AKURAT.CO Perkembangan teknologi yang pesat membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Salah satu fenomena yang semakin marak adalah pembayaran zakat fitrah secara online.
Kemudahan ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk menunaikan zakat fitrah secara langsung. Namun, muncul pertanyaan: apakah pembayaran zakat fitrah secara online sah menurut syariat Islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting memahami hakikat zakat fitrah itu sendiri. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang dikeluarkan menjelang Idulfitri sebagai penyucian diri dan bentuk kepedulian sosial. Dalam hadis, Ibnu Umar RA menyebutkan:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعًا من تمر أو صاعًا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idulfitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dalam Bahasa Arab dan Indonesia
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum shalat Idulfitri agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Dalam tradisi Islam, zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum.
Namun, sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan harga bahan pokok tersebut, selama tujuannya tetap terpenuhi, yaitu membantu kaum dhuafa merayakan Idulfitri dengan layak.
Lalu, bagaimana dengan pembayaran zakat fitrah secara online? Dalam prinsip fikih Islam, salah satu syarat sah zakat adalah sampainya zakat tersebut kepada mustahik (penerima zakat).
Jika pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui platform online yang terpercaya, yang bertindak sebagai amil (pengelola zakat) resmi, dan zakat tersebut disalurkan kepada penerima yang berhak sebelum waktu shalat Idulfitri, maka zakat tersebut dianggap sah.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
الأمر إذا ضاق اتسع
Artinya: "Jika suatu perkara menjadi sempit, maka diberi keluasan."
Dalam konteks ini, pembayaran zakat fitrah secara online memberikan kemudahan bagi mereka yang sulit menyalurkannya secara langsung.
Dengan catatan, platform online yang digunakan harus terjamin keamanahannya dan memiliki mekanisme penyaluran yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, penting juga untuk memperhatikan waktu pembayaran. Zakat fitrah yang disalurkan setelah shalat Idulfitri hanya dianggap sebagai sedekah biasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya: "Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat (Idulfitri), maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa." (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Bobon Santoso Mualaf, Prosesi Syahadat Dipandu Ustaz Derry Sulaiman
Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan dan sah selama memenuhi syarat-syarat berikut: dilakukan melalui lembaga atau platform yang terpercaya, disalurkan kepada mustahik sebelum waktu shalat Idulfitri, dan jumlah atau nilai zakat sesuai dengan ketentuan syariat.
Kemudahan teknologi ini seharusnya dimanfaatkan dengan bijak untuk mendukung pelaksanaan ibadah, bukan menjadi alasan untuk mengurangi kualitas dan ketepatan pelaksanaannya.
Dengan niat yang ikhlas dan pelaksanaan yang sesuai syariat, pembayaran zakat fitrah — baik secara langsung maupun online — tetap menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian kepada sesama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










