Apakah Niat Zakat Fitrah Harus dengan Bahasa Arab? Begini Penjelasan Islam

AKURAT.CO Di antara pertanyaan yang sering muncul menjelang Idulfitri adalah apakah niat zakat fitrah harus diucapkan dalam bahasa Arab atau boleh menggunakan bahasa lain?
Mengingat zakat fitrah adalah ibadah wajib yang berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan bentuk kepedulian sosial kepada kaum dhuafa, pemahaman tentang niat dalam zakat fitrah menjadi penting.
Dalam ajaran Islam, niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda:
"إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى"
Artinya: "Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa niat merupakan inti dari setiap ibadah. Namun, dalam persoalan bahasa yang digunakan dalam niat, tidak ada dalil khusus yang mewajibkan penggunaan bahasa Arab.
Niat pada dasarnya adalah kesadaran dalam hati seseorang mengenai apa yang akan ia lakukan.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Ulama sepakat bahwa niat adalah pekerjaan hati, bukan lisan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa niat itu tempatnya di hati, dan melafalkan niat bukanlah syarat sahnya ibadah.
Begitu pula dalam zakat fitrah, seseorang cukup berniat dalam hati bahwa ia menunaikan kewajiban zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, atau orang lain yang menjadi tanggungannya.
Adapun lafaz niat dalam bahasa Arab yang sering diajarkan, seperti:
"نويت أن أخرج زكاة الفطر عن نفسي فرضًا لله تعالى"
yang berarti "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."
atau dalam bentuk lain:
"نويت أن أخرج زكاة الفطر عن ولدي فرضًا لله تعالى"
yang berarti "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."
Ini sebenarnya bukanlah bacaan yang harus diucapkan secara verbal, melainkan hanya panduan bagi orang yang ingin melafalkan niat.
Jika seseorang tidak bisa berbahasa Arab, maka ia tetap sah menunaikan zakat fitrah dengan niat dalam bahasa yang ia pahami, misalnya dalam bahasa Indonesia: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sebagai kewajiban karena Allah."
Bahkan, jika seseorang tidak mengucapkan niat dengan lisan, tetapi dalam hatinya sudah terbesit keinginan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai ibadah wajib, maka zakatnya tetap sah. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa niat adalah amalan hati, bukan sekadar ucapan.
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah di Indonesia untuk Idul Fitri 1446 H
Dalam kesimpulannya, Islam tidak mengharuskan seseorang untuk mengucapkan niat zakat fitrah dalam bahasa Arab.
Yang terpenting adalah adanya kesadaran dalam hati bahwa zakat yang dikeluarkan adalah dalam rangka menunaikan kewajiban sebagai seorang Muslim.
Sehingga, bagi siapa saja yang merasa kesulitan melafalkan niat dalam bahasa Arab, ia tetap dapat berniat dalam bahasa yang ia pahami, tanpa mengurangi keabsahan zakat fitrahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









