Akurat

Niat Zakat Fitrah, Ini Lafaz dan Waktu Pelaksanaannya

Lufaefi | 19 Maret 2025, 08:10 WIB
Niat Zakat Fitrah, Ini Lafaz dan Waktu Pelaksanaannya

AKURAT.CO Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Berikut niat zakat fitrah bagi seorang muslim.

Kewajiban ini telah disyariatkan dalam Islam dan memiliki tujuan utama untuk membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa agar terhindar dari hal-hal yang mungkin mengurangi kesempurnaan nilai ibadah selama Ramadan.

Dalam menunaikan zakat fitrah, ada satu aspek yang tak boleh terlewat, yakni niat. Niat ini merupakan bentuk pengakuan dalam hati bahwa seseorang menyerahkan zakat fitrah sebagai ibadah kepada Allah.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Meskipun pelafalan niat tidak diwajibkan karena niat sejatinya berada di dalam hati, banyak ulama menyarankan untuk mengucapkannya agar semakin memperjelas maksud dan tujuan ibadah tersebut.

Adapun lafaz niat zakat fitrah bervariasi tergantung pada siapa yang menunaikannya. Jika seseorang membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka lafaz niatnya adalah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an nafsī farḍan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."

Namun, jika zakat fitrah dibayarkan untuk anggota keluarga lain, seperti anak, istri, atau orang tua yang menjadi tanggungannya, maka redaksi niatnya sedikit berubah, menyesuaikan dengan orang yang diwakili. Misalnya, jika seorang ayah ingin membayarkan zakat fitrah untuk anaknya, maka niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an waladī farḍan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."

Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah, para ulama telah menetapkan bahwa zakat ini wajib dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Baca Juga: Bolehkah Tidak Bayar Zakat Fitrah karena Tidak Punya Uang?

Waktu yang paling utama adalah pada malam takbiran atau sebelum salat Id. Sebab, tujuan utama zakat fitrah adalah untuk memastikan bahwa kaum fakir dan miskin dapat merayakan hari raya dengan bahagia tanpa merasa kekurangan.

Namun, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan lebih awal, misalnya di pertengahan Ramadan, terutama jika lembaga atau panitia zakat memerlukannya untuk segera didistribusikan.

Sebaliknya, jika zakat fitrah ditunda hingga setelah salat Idulfitri tanpa alasan yang sah, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa dan bukan lagi zakat fitrah yang memenuhi syarat.

Dengan memahami niat dan waktu pelaksanaan zakat fitrah, seorang Muslim dapat lebih sempurna dalam menjalankan ibadah ini.

Zakat fitrah bukan hanya tentang menunaikan kewajiban, tetapi juga menjadi simbol solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, sehingga kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.