Akurat

Saldo Dana Kaget Jadi Perbincangan Netizen, Halal atau Tidak menurut Hukum Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Januari 2025, 08:00 WIB
Saldo Dana Kaget Jadi Perbincangan Netizen, Halal atau Tidak menurut Hukum Islam?

AKURAT.CO Fenomena "saldo Dana kaget" belakangan ini menjadi topik hangat di kalangan pengguna media sosial.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah menerima uang secara tiba-tiba melalui fitur ini sesuai dengan hukum Islam?

Saldo Dana kaget biasanya diberikan oleh seseorang melalui aplikasi finansial dengan tujuan berbagi kebahagiaan, amal, atau bahkan sekadar hadiah spontan.

Dalam Islam, pemberian semacam ini dapat dikategorikan sebagai hibah (hadiah). Hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, dan hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada unsur haram yang menyertainya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan berikanlah haknya pada hari panennya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

Baca Juga: Sejarah Pemimpin Terkorup di Masa Kakhalifahan Islam

Ayat ini menunjukkan pentingnya memberikan hak atau sedekah kepada orang lain, termasuk dalam bentuk hadiah, selama dilakukan dengan niat baik dan tidak melampaui batas.

Dalam konteks saldo Dana kaget, selama pemberiannya dilakukan secara sukarela, tidak ada unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakjelasan), maka hukumnya boleh.

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk saling memberi hadiah karena dapat mempererat tali persaudaraan. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

Namun, perlu diperhatikan jika saldo tersebut berasal dari sumber yang haram, seperti hasil judi, pencurian, atau transaksi yang tidak sah, maka penerimaannya juga menjadi tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)

Oleh karena itu, jika sumber saldo Dana kaget tersebut jelas berasal dari pemberi yang memiliki harta halal, maka penerimaannya diperbolehkan.

Baca Juga: Klaim Saldo Dana Kaget hingga Rp250 Ribu Terbatas Hari Ini, Buruan Cek di Sini!

Namun, jika sumbernya diragukan atau bahkan diketahui berasal dari transaksi yang tidak sesuai dengan syariat, maka sebaiknya ditolak.

Kesimpulannya, hukum menerima saldo Dana kaget adalah halal selama memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan Islam, yaitu berasal dari sumber yang halal, diberikan secara sukarela, dan tidak mengandung unsur riba maupun gharar.

Fenomena ini, jika dilakukan dengan niat baik, bahkan bisa menjadi jalan untuk berbagi keberkahan dan mempererat ukhuwah di antara sesama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.